AMBON, MALUKU || LINGKARAKTUAL.COM || – Hari ini, Kamis tanggal 15 Oktober 2026, menjadi momen penting bagi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Maluku.
Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Ketua PABPDSI Provinsi Maluku yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PABPDSI Pusat, beserta jajaran pengurus, secara resmi melaporkan mantan Ketua PABPDSI Kabupaten Maluku Tengah, Lorens Ilelah, ke pihak kepolisian.
Langkah tegas ini diambil terkait dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial Facebook yang dinilai sangat merugikan nama baik organisasi maupun para pengurus secara pribadi.
Latar Belakang Masalah
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua PABPDSI Provinsi Maluku menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dan tidak menerima berbagai pernyataan serta informasi yang disebarkan melalui media sosial yang dinilai berisi tudingan-tudingan yang tidak berdasar, bersifat memfitnah, dan mencemarkan nama baik dirinya maupun jajaran pengurus PABPDSI Provinsi Maluku.

“Kami difitnah di media sosial. Tuduhan-tuduhan yang tidak benar disebarkan secara luas. Ini bukan sekadar serangan pribadi, tetapi juga mencoreng citra organisasi yang kami bangun dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat desa di Maluku,” ujarnya.
Pengurus PABPDSI Provinsi Maluku juga menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan penipuan sama sekali tidak memiliki dasar fakta yang benar.
Seluruh jajaran pengurus sepakat dan mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara hukum, karena penyebaran informasi palsu dan fitnah di ruang digital telah menimbulkan keresahan serta kerugian moril yang besar.
Dasar Hukum & Ancaman Pidana
Penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi elektronik yang tidak benar diatur secara tegas dalam hukum di Indonesia, yaitu:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik):
Setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang tujuannya agar hal itu diketahui umum.
→ Ancaman pidana: penjara paling lama 9 bulan.
– Pasal 311 KUHP (Fitnah):
Barangsiapa dengan sengaja menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud agar hal itu diketahui umum, padahal ia tahu tuduhan itu tidak benar.
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
– Pasal 27 Ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
– Pasal 27 Ayat (4) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mencemarkan nama baik melalui sistem elektronik.
→ Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
– Pasal 28 Ayat (1) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohing dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Catatan Penting: Jika perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, melibatkan banyak pihak, atau menimbulkan dampak yang luas, maka penuntutan pidana dapat diperberat sesuai ketentuan Pasal 52 KUHP, dan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat tergantung pembuktian di persidangan.
Permintaan PABPDSI Maluku kepada Pihak Berwajib
Melalui laporan resmi ini, PABPDSI Provinsi Maluku memohon kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, khususnya Bidang Reserse Kriminal untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan transparan terkait laporan ini;
2. Memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak manapun;
3. Menindaklanjuti masalah ini hingga tuntas dengan menerapkan pasal-pasal yang relevan, termasuk UU ITE maupun ketentuan dalam KUHP;
4. Memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum kepada seluruh pengurus PABPDSI Provinsi Maluku yang telah dirugikan.
Penutup: Tegas Melawan Hoaks & Fitnah di Ruang Digital
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua: kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan untuk menyebarkan kebohongan, fitnah, dan merusak nama baik orang lain. Di era digital, setiap pernyataan yang kita sampaikan memiliki tanggung jawab hukum yang nyata. Media sosial bukan ruang tanpa aturan hukum tetap berlaku, bahkan di dunia maya.
PABPDSI Provinsi Maluku menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk memperpanjang masalah, melainkan agar kebenaran terungkap, nama baik yang ternoda dapat dipulihkan, dan tidak ada lagi pihak yang merasa bebas untuk menyebarkan kebohongan di media sosial. Semoga pihak kepolisian dapat memproses perkara ini dengan cepat, tepat, dan transparan.
Kebenaran harus berdiri. Hukum harus tegak. Demi keadilan untuk kita semua.
Tanggal Terbit: 15 Oktober 2026
📍 Lokasi: SPKT Polda Maluku, Ambon
Sumber Informasi: Pengurus PABPDSI Provinsi Maluku
( E.Rahman Kalauw)











