LABUAN BAJO, FLORES NTT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sangat mengejutkan dan mengherankan dimana di negara Hukum di indonesia tepatnya di Labuan Bajo, flores NTT, Masih saja ada pihak yg melalukan tindakan yang jelas jelas bertentangan dengan Hukum, yaitu pihak Perusahaan Pembiayaan (leasing) FIF, berlokasi di Mangarai Barat, Labuan Bajo, Jalan wae kosabi, Desa Batu Cermin RT.04, RW 02. Kamis (06/11/2025).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) atau debt collector dilarang keras melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor di tengah jalan raya. Aturan ini didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengamanatkan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui proses hukum yang sah.
Awak media mencoba konfirmasi kepada korban yang diduga ditarik kendaraan nya secara paksa berinisial “AR. “Ya. “Saya sangat kecewa atas prilaku yang dilakukan oleh pihak FIF, perlakuan tersebut sangatlah bertentangan dengan Hukum, dalam kasus tersebut tentunya sudah ada aturan dan mekanisme nya.”Ujarnya.
Larangan Penarikan Sepihak: Berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, perusahaan leasing tidak dapat serta-merta menarik kendaraan secara sepihak meskipun debitur menunggak angsuran.
Wajib melalui Pengadilan: Proses penarikan atau eksekusi jaminan fidusia hanya sah jika sudah ada penetapan atau keputusan dari pengadilan negeri setempat, kecuali jika debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya.
Peran Debt Collector: Debt collector hanya bertugas melakukan penagihan hutang atau kredit macet dan tidak berwenang melakukan eksekusi (penarikan) fisik kendaraan di jalanan.
Ancaman Pidana: Penarikan paksa yang dilakukan di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana yang serius bagi pelakunya.
Hak Konsumen: Konsumen yang mengalami penarikan paksa di jalan berhak menolak dan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau mengajukan pengaduan ke OJK dan BPKN.
Dimohon pihak APH untuk segera melakukan tindakan tegas atas perlakuan yang melanggar ketentuan Hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga secara aktif menyelidiki kasus-kasus penarikan paksa yang viral di media sosial dan menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum. Masyarakat di himbau untuk memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dan melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
(M.Adianto)











