Beranda News Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru di MIN I Purwakarta Kabupaten Purwakarta Menuai...

Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru di MIN I Purwakarta Kabupaten Purwakarta Menuai Sorotan Publik

PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru di MIN 1 Purwakarta yang berlokasi Di Wilayah Kp. Geunggeureng, RT 07 RW 03, Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Menjadi Sorotan Publik, di Duga CV. Bumi Utama Mandiri telah Abaikan perihal ( K3 ) tentang keselamatan kesehatan dan keamanan para pekerja Sebap hak Keselamatan para Pekerja Itu sangatlah utama dan wajib Hukumnya untuk di perhatikan, Jum’at 7 November 2025

“Keterangan Perihal Sangsi K3 :

Sanksi terbaru untuk pelanggaran K3 meliputi sanksi administratif (seperti denda, teguran, dan penghentian sementara/pencabutan izin usaha), sanksi pidana (kurungan penjara atau denda yang lebih besar, terutama jika terjadi kecelakaan fatal), dan sanksi lainnya seperti penyegelan lokasi kerja atau pembekuan proyek. Jenis dan besaran sanksi bervariasi tergantung tingkat dan dampak pelanggarannya.

“Sanksi administratif :

Teguran dan peringatan tertulis: Tahapan awal untuk pelanggaran ringan.

Denda: Mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis dan dampak pelanggaran.
Pembatasan, pembekuan, atau penghentian kegiatan usaha: Dapat bersifat sementara atau permanen jika pelanggaran dinilai membahayakan secara masif.

Berita Lainnya  Haidar Alwi: Hubungan Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Adalah Kekuatan Strategis Negara

Pencabutan izin usaha: Sanksi terberat dalam kategori administratif, diterapkan pada pelanggaran serius.

“Sanksi pidana :

Kurungan penjara: Diberlakukan bagi penanggung jawab perusahaan yang lalai dan menyebabkan kecelakaan kerja serius atau kematian.

Denda: Besaran denda bisa mencapai miliaran rupiah, selain sanksi penjara.

Tuntutan pidana: Dikenakan jika pelanggaran berujung pada kerugian orang lain yang parah.

Catatan: Sanksi pidana untuk pelanggaran K3 yang menyebabkan cedera serius atau kematian diatur dalam Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Papan Kegiatan :

Nomor SPK : B-15729/ke.10/ks.01.7/08/2025
Tanggal : 19 Agustus 2025
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru, MIN 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta
Lokasi : Kabupaten Purwakarta
Nilai Kontrak : Rp 2.937.994.000
Sumber Dana : APBD DIPA Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan :
135 ( Seratus Tiga Puluh Lima ) Hari Kalender, 19 Agustus 2025 s.d 31 Desember 2025
Penyedia Jasa : CV. Bumi Utama Mandiri
Alamat CV : Dusun Jetak Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

Berita Lainnya  Kelompok Tani Desa Sumber Urip Kecewa Proyek Lening Saluran Air Dikerjakan dengan Asal-Asalan

Tepat nya pada hari Jum’at, 7 November 2025 Sekitar Pukul 11:00 Awak Media Mendatangi lokasi Proyek tersebut dalam rangka kunjungan untuk Kontrol Sosial dan Konfirmasi kepada Pihak Pelaksana Proyek terkait Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru tersebut.

Saat konfirmasi semua berjalan dengan baik, upaya pertanyaan demi pertanyaan terkait seputaran pembangunan gedung tersebut juga sudah di lakukan mulai dari pihak komite sekolah, Kepsek, maupun kordinator dari CV tersebut , dan jawaban dari ketiga pihak pun hampir semua jawabanya sama.

Mulai dari Perihal asal usul lahan , Perijinanya, asal material dan kualitasnya, struktur bangunannya, para pekerjanya, BPJS buat pekerjanya, K3 nya semua di nyatakan dan di jawab sudah sesuai spesifikasi, aturan, dan tidak ada masalah semua sudah benar

Berita Lainnya  Ramaikan Sepak Bola Wurja Cup 2026 Di Brebes Selatan, Hadiah Tembus Rp50 Juta

Pertanyaannya’:

bagaimana terkait APD buat para pekerja, sedangkan sesuai fakta saat awak media berada di lokasi menyaksikan dan melihat secara langsung ada beberapa pekerja yang bekerja di atas ketinggian 5-6 meter tepatnya di atas lantai 2′ tanpa memakai APD sama sekali apa itu juga akan di benarkan, lalu seperti apa bentuk pengawasan nya, dan seperti apa jika terjadi sesuatu hal yang menimpa kepada para pekerja tersebut, jika hal seperti itu tidak di perhatikan dan sengaja di biarkan maka di pastikan bakal menimbulkan musibah yang fatal.

Hingga berita ini di terbitkan di minta pihak CV Bumi Utama Mandiri selaku pelaksana kerja harusnya lebih serius dalam memperhatikan pengawasan kepada para pekerjanya terkait perihal K3 agar projek tersebut bisa selesai dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan bersama, Purwakarta’ 7/11/2025.

( Dwi A.H )

Bagikan Artikel