Beranda Hukum Kuasa Keluarga Geruduk 3 Instansi KBB: Notulen Kesepakatan 2020 Belum Direalisasikan, Sawah...

Kuasa Keluarga Geruduk 3 Instansi KBB: Notulen Kesepakatan 2020 Belum Direalisasikan, Sawah Rusak Tanpa Ganti Rugi

BANDUNG BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Wawan Irawan, selaku penerima kuasa ahli waris Almarhum H. Amid Emid, bersama kuasa hukumnya mendatangi tiga instansi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Ketiga kantor yang didatangi adalah Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, dan Kantor Bupati. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat nota keberatan sekaligus permohonan tindak lanjut atas kerusakan lahan sawah keluarga yang hingga kini belum terselesaikan, padahal sudah disepakati sejak tahun 2020.

Wawan Irawan menyerahkan surat resmi berisi nota keberatan dan permohonan tindak lanjut terkait kerusakan lahan sawah milik keluarga akibat aliran air buangan yang tidak tertata.

Menurutnya, persoalan ini sudah memasuki tahun kelima, namun janji-janji yang dituangkan dalam notulen kesepakatan tahun 2020 belum satupun direalisasikan, termasuk pembayaran kompensasi kerusakan yang menjadi hak keluarganya.

Berita Lainnya  Jum'at Berkah, Cakades Sumber Urip "Iyung" Santuni Warga Lansia dengan Sembako Beras, Penuh Haru dan Bahagia

– Pemohon: Wawan Irawan, S.Pd. — Penerima Kuasa/Ahli Waris H. Amid Emid, didampingi kuasa hukumnya.

– Pihak yang dimintai pertanggungjawaban: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kantor Bupati.

– Pihak yang menyepakati sejak 2020: Paguyuban Perusahaan, Pemerintah Desa Cimerang, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan keluarga ahli waris.

Kedatangan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, berturut-turut di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Inspektorat, dan Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan musyawarah dan kesepakatan awal telah dilakukan sejak tahun 2020 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.

Mengapa sampai turun langsung ke instansi Wawan Irawan menyampaikan kekecewaannya karena kesepakatan yang telah disepakati bersama sejak 2020 tidak ditepati:

Berita Lainnya  BUMDes Harus Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Desa, Bukan Alat Memperkaya Oknum Aparatur Desa

“Saya dan kuasa hukum mengajukan surat permohonan tindak lanjut kepada Dinas LH, karena sudah memasuki tahun kelima. Apa yang telah dijanjikan dalam notulen tahun 2020 silam belum direalisasikan.

Padahal pada tahun itu sudah dilakukan penilaian/asesmen turun ke lokasi, juga sudah ada musyawarah yang dilaksanakan di Dinas LH, dihadiri Paguyuban Perusahaan, Kepala Desa Cimerang, dan perwakilan keluarga, sehingga dibuatkan nota kesepakatan bersama yang telah ditandatangani bersama.

Namun hingga hari ini belum ada realisasinya, terlebih kompensasi yang kami terima.”

Keterlambatan dan kurangnya responsifitas Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pertanian dinilai telah merugikan secara nyata: saluran air irigasi tersier sepanjang 80 meter x 2,5 meter yang seharusnya berada di sebelah selatan bergeser dan mengalir sembarangan, sehingga setiap kali air dialirkan, sawah keluarganya tergenang dan rusak.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang Ajak 191 Desa Sukseskan Pilkades Serentak 2027, Wujudkan Demokrasi Desa yang Bermartabat

Tuntutan dan harapan keluarga
Wawan Irawan menegaskan:

“Irigasi tersier itu seharusnya berada di sebelah selatan, bukan di saluran air yang ada saat ini. Kami meminta kepada perusahaan yang belum memiliki saluran air sendiri agar segera membangun saluran airnya sendiri. Jangan sampai saat mengeluarkan air, selain menggenangi juga merusak sawah kami.”

Atas dasar itu, keluarga ahli waris memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan Bupati Kabupaten Bandung Barat untuk segera mengabulkan permohonan dan menindaklanjuti kesepakatan yang telah disepakati bersama, karena hal tersebut adalah hak yang seharusnya diterima oleh keluarga, bukan pemberian.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga kesepakatan ditepati dan kerusakan mendapat penyelesaian yang adil. Redaksi

***Redaksi ***

Bagikan Artikel