JAKARTA SELATAN || Lingkaraktual.com || – 12 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menggelar Kongres II SBNI di Kantor Pusat SBNI, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2026).
Kongres yang dihadiri jajaran pengurus DPD dan DPC SBNI dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi organisasi buruh dengan pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD SBNI Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, beserta jajaran pengurus DPD SBNI Jawa Barat.
Dalam penyampaiannya, Rd. Yadi Suryadi menegaskan bahwa hubungan antara buruh dan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Buruh membutuhkan lingkungan yang sehat agar dapat bekerja dengan aman dan produktif. Sementara itu, aktivitas kerja di sektor industri juga dapat berdampak terhadap lingkungan. Karena itu, keduanya harus dijaga bersama,” ujarnya.
Menurut Yadi, terdapat lima poin utama yang menunjukkan eratnya keterkaitan antara buruh dan lingkungan, yaitu: Hak atas lingkungan kerja yang sehat buruh berhak bekerja di lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari pencemaran yang membahayakan kesehatan. Hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dampak industri terhadap lingkungan
Aktivitas di sektor industri, seperti pabrik, pertambangan, dan perkebunan, berpotensi menghasilkan limbah, emisi, serta pencemaran. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan yang baik akan melindungi pekerja sekaligus masyarakat sekitar.
Buruh sebagai pelaku pelestarian lingkungan
Buruh memiliki peran penting sebagai agen perubahan melalui penerapan budaya kerja ramah lingkungan, seperti penghematan energi, pengurangan limbah, daur ulang, serta kepatuhan terhadap prosedur kerja yang berwawasan lingkungan.
Transisi menuju ekonomi hijau (green jobs)
Peralihan menuju industri yang lebih ramah lingkungan membuka peluang lahirnya lapangan kerja baru. Namun, dibutuhkan peningkatan kompetensi dan pelatihan agar pekerja mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri hijau.
Tanggung jawab bersama Pemerintah, perusahaan, dan serikat buruh memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Secara hukum, keterkaitan antara perlindungan pekerja dan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya yang menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
“Intinya, buruh, lingkungan, dan pembangunan ekonomi adalah satu kesatuan. Lingkungan yang sehat akan melindungi kesehatan buruh, sedangkan keterlibatan buruh dalam praktik kerja yang bertanggung jawab akan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkas Yadi.
Melalui Kongres II SBNI, organisasi diharapkan mampu melahirkan arah kebijakan yang lebih progresif, tidak hanya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja, tetapi juga memperkuat peran buruh dalam isu lingkungan hidup, kesehatan kerja, serta pembangunan industri yang berkelanjutan di Indonesia.
(Pu2t)











