BEKASI, JAWA BARAT || LINBKARAKTUAL.COM || – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan (sidak) ke lokasi proyek pengurugan yang berada di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 05 RW 02, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/6/2026).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan oleh DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi terkait dugaan proyek pengurugan ilegal yang beroperasi tanpa perizinan yang jelas dan diduga berada di lahan pertanian produktif.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi diwakili oleh sejumlah anggotanya, yakni Saeful Islam, S.H (Fraksi PKS), Ombi Hari Wibowo, S.E (Fraksi PKB), Mustakim, S.H (Fraksi NASDEM) dan Sarif Marhaendi, S.E (Fraksi PPP).
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 100.1.4.4/550-DPRD/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Kunjungan Lapangan Komisi III, disebutkan bahwa sidak dilakukan untuk menindaklanuti surat DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Nomor 045/IWO-I/BKS/S.Pm/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang permohonan sidak terhadap proyek pengurugan yang diduga ilegal.
Selain itu, agenda sidak juga merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 4 Juni 2026 yang memutuskan agar Komisi III turun langsung ke lapangan sesuai bidang tugasnya yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup.
Dalam kegiatan tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi turut diundang secara resmi untuk mendampingi Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dalam melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Karno Jikar menyampaikan apresiasi atas respons DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pengawasan dewan.
“Kami mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang telah merespons laporan yang kami sampaikan. Harapan kami, sidak ini dapat mengungkap secara terang status perizinan proyek, legalitas penggunaan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan sektor pertanian,” ujarnya.
Saat berada di lokasi, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas kegiatan pengurugan, termasuk dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta status lahan yang digunakan.
Dugaan bahwa proyek tersebut berdiri di atas lahan pertanian menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta aturan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya kegiatan yang melanggar aturan. “Kami akan merekomendasikan agar kegiatan proyek ini ditutup sementara,” tegasnya di lokasi sidak.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius terkait aktivitas di lokasi tersebut.
“Ada aktivitas yang kami duga belum ada perizinan, yaitu aktivitas pengurugan dampak lingkungan sekitar dan perizinan proyek ini. Kami temukan lokasi masih zona wilayah hijau, yaitu LBS (Lahan Baku Sawah). Nanti akan kami panggil orang-orang yang bersangkutan,” tegas Ombi.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga menegaskan akan meminta dinas teknis terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas proyek. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat berharap hasil sidak tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan yang transparan dan objektif demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah Kecamatan Sukatani.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut hasil sidak hingga adanya kejelasan terkait status hukum dan perizinan proyek pengurugan yang menjadi perhatian publik tersebut. (KJ)











