Beranda Komunitas Ketua PABPDSI Maluku Tengah Soroti Polemik Negeri Hunisi: “Setiap Pernyataan Harus Berpijak...

Ketua PABPDSI Maluku Tengah Soroti Polemik Negeri Hunisi: “Setiap Pernyataan Harus Berpijak pada Kesepakatan dan Pertanggungjawaban”

MALUKU TENGAH || LINGKARATUAL.COM || – Polemik yang berkembang di Negeri Hunisi, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat perhatian serius dari Ketua PABPDSI Kabupaten Maluku Tengah, Saudara Laurens Ilela. Ia menyayangkan munculnya pemberitaan maupun pernyataan yang dinilai belum mencermati secara utuh hasil pertemuan antara Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Hunisi.

Menurut Laurens, persoalan pemerintahan negeri tidak semestinya dibangun berdasarkan potongan informasi, persepsi sepihak, ataupun pernyataan yang tidak melihat keseluruhan proses musyawarah yang sebelumnya telah dilakukan. Bagi dia, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dikedepankan melalui mekanisme dialog, keterbukaan, serta pertanggungjawaban bersama.

Laurens menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan antara Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Hunisi, telah terdapat kesepakatan bersama yang seharusnya menjadi pijakan seluruh pihak dalam menyikapi persoalan yang berkembang.

“Kalau memang sudah ada pertemuan dan sudah ada kesepakatan bersama antara Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri, maka hasil pertemuan tersebut harus dihormati. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kebingungan dan memperlebar persoalan,” tegas Laurens.

Ia menilai, lembaga Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri pada prinsipnya memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap perbedaan pandangan seharusnya dapat diselesaikan melalui ruang musyawarah, bukan justru berkembang menjadi polemik terbuka yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat.

BLT Harus Transparan, Tetapi Semua Pihak Juga Harus Konsisten

Salah satu persoalan yang turut disoroti adalah desakan terkait pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Negeri Hunisi.

Laurens menilai, pembahasan mengenai BLT merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut kebutuhan masyarakat secara langsung. BLT bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh kehidupan warga yang membutuhkan kepastian, keadilan, dan keterbukaan dalam proses penetapannya.

Namun demikian, Laurens meminta agar pembahasan mengenai BLT dilakukan secara objektif dan berdasarkan dokumen serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa dalam daftar penerima BLT yang dipersoalkan tersebut terdapat nama Ketua Saniri Negeri Hunisi, Stefanus Lattan, serta beberapa anggota Saniri lainnya.

Menurut Laurens, informasi tersebut harus diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat tidak menerima kesimpulan sepihak.

“Kalau memang ada nama Ketua Saniri dan beberapa anggota Saniri dalam daftar penerima BLT, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Apa dasar penetapannya? Apa kriterianya? Apakah yang bersangkutan memang memenuhi persyaratan sebagai penerima? Semua harus dibuka dengan dokumen dan aturan yang jelas,” ujarnya.

Berita Lainnya  Milangkala ke-19 Sundawani: Teguhkan Semangat Ngamumule Budaya Sunda, Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Laurens menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, ia meminta semua pihak memberikan penjelasan secara transparan agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, transparansi harus berlaku untuk semua pihak. Pemerintah Negeri harus terbuka dalam pengelolaan program bantuan, sementara pihak yang memberikan kritik juga harus konsisten dan bersedia menjelaskan setiap hal yang menjadi kewenangannya.

“Jangan hanya pemerintah negeri yang dituntut transparan. Semua unsur yang memiliki tanggung jawab dalam pemerintahan negeri juga harus menunjukkan keterbukaan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” katanya.

Persoalan Aset Negeri Juga Harus Dibuka

Tidak hanya persoalan BLT, Laurens juga mengangkat isu mengenai aset-aset negeri yang menurut informasi telah dikelola oleh pihak Saniri Negeri Hunisi sejak tahun 2020.

Ia menyebut, terdapat pertanyaan serius mengenai keberadaan dan pertanggungjawaban aset tersebut. Namun, Laurens menegaskan bahwa persoalan itu harus ditelusuri melalui data, dokumen, inventarisasi, serta mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada aset negeri yang sejak tahun 2020 dikelola atau berada dalam tanggung jawab pihak tertentu, maka harus jelas sekarang keberadaannya. Ada pencatatannya, ada dokumennya, ada pertanggungjawabannya.

Kalau aset itu masih ada, tunjukkan. Kalau sudah berpindah pengelolaan, jelaskan. Kalau mengalami kerusakan atau tidak lagi ada, harus ada penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Laurens.

Ia menilai, aset negeri merupakan bagian dari kekayaan yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, persoalan aset tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi maupun kelompok.

Aset negeri harus dicatat, dijaga, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laurens bahkan mendorong agar apabila memang terdapat perbedaan data mengenai aset negeri sejak tahun 2020, dilakukan inventarisasi bersama secara terbuka. Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih baik dibandingkan saling menyalahkan melalui pemberitaan atau pernyataan publik.

“Kalau ada perbedaan data, mari kita duduk bersama. Buka catatan dari tahun 2020 sampai sekarang. Inventarisir satu per satu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset negerinya dikelola,” ujarnya.

PABPDSI Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah

Sebagai Ketua PABPDSI Kabupaten Maluku Tengah, Laurens mengatakan bahwa pihaknya memiliki perhatian terhadap tata kelola pemerintahan desa/negeri, termasuk transparansi, partisipasi masyarakat, serta pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran maupun aset yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Berita Lainnya  "Pasutri Pengusaha Sarang Burung Walet Sudah Berstatus Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penahanan"

Namun pengawasan, menurutnya, bukan berarti mencari kesalahan.

Pengawasan harus menjadi instrumen untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Pengawasan bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab sosial agar pemerintahan berjalan dengan baik.
Kalau ada kekeliruan, kita luruskan. Kalau ada data yang belum jelas, kita buka. Kalau ada kesalahpahaman, kita selesaikan melalui musyawarah,” jelasnya.

Laurens juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membawa masyarakat ke dalam konflik yang berkepanjangan.

Menurutnya, masyarakat Negeri Hunisi membutuhkan ketenangan dan kepastian. Mereka membutuhkan pemerintahan yang mampu bekerja, bukan pemerintahan yang terus-menerus dibayangi konflik internal.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari perbedaan kepentingan elite pemerintahan negeri.
Masyarakat membutuhkan pelayanan, pembangunan, bantuan sosial yang tepat sasaran, serta pengelolaan aset yang jelas. Itu yang harus menjadi prioritas,” katanya.

Jangan Sampai Pernyataan Publik Mengalahkan Kesepakatan Musyawarah

Laurens secara khusus menyayangkan apabila hasil pertemuan yang telah disepakati bersama kemudian tidak menjadi rujukan dalam pernyataan publik.

Menurut dia, sebuah kesepakatan yang lahir dari forum resmi harus dihormati selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kalau sudah duduk bersama, sudah dibicarakan, dan sudah ada kesepakatan, maka jangan kemudian hasilnya berbeda ketika disampaikan kepada publik. Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai masyarakat menerima dua versi informasi yang berbeda,” ungkapnya.

Ia meminta Ketua Saniri Negeri Hunisi, Stefanus Lattan, maupun Pemerintah Negeri Hunisi untuk kembali membuka ruang komunikasi apabila masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan.

Menurut Laurens, perbedaan pendapat bukanlah sebuah kesalahan. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan tersebut tidak diselesaikan secara dewasa dan justru menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

“Berbeda pendapat itu biasa. Tetapi kita harus punya keberanian untuk kembali duduk bersama. Jangan ego kelembagaan mengalahkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat Berhak Mendapatkan Kebenaran Informasi

Di tengah perkembangan informasi yang begitu cepat, Laurens mengingatkan bahwa setiap pihak harus berhati-hati menyampaikan pernyataan kepada publik.

Sebab, satu pernyataan yang tidak lengkap dapat menimbulkan persepsi yang panjang dan sulit dikendalikan.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat Negeri Hunisi untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen serta fakta diperiksa.

“Yang kita perjuangkan adalah kebenaran informasi. Jangan masyarakat dibuat bingung. Jangan masyarakat dipertentangkan. Buka semuanya secara terang,” katanya.

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan BAP, Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Laurens berharap Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Hunisi dapat menunjukkan keteladanan dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Ia menilai, lembaga pemerintahan negeri harus menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Jika terdapat persoalan terkait BLT, maka periksa data penerima. Jika ada persoalan terkait aset, lakukan inventarisasi.
Jika ada perbedaan mengenai hasil musyawarah, buka kembali notulen dan dokumen kesepakatannya.

Semua persoalan, menurut Laurens, memiliki jalan keluar apabila setiap pihak bersedia mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jangan Takut Diawasi, Jangan Takut Membuka Data”

Laurens menegaskan bahwa PABPDSI Kabupaten Maluku Tengah akan terus mendorong budaya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Ia mengajak seluruh unsur pemerintahan negeri untuk menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai alasan untuk saling menyerang.

“Jangan takut diawasi kalau memang semua sudah berjalan sesuai aturan. Jangan takut membuka data kalau memang semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Justru keterbukaan akan menghilangkan kecurigaan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar persoalan mengenai aset negeri sejak tahun 2020 dapat dijelaskan secara objektif melalui inventarisasi dan pemeriksaan bersama. Jika ditemukan perbedaan atau persoalan, maka harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas dan sesuai aturan.

Pada akhirnya, Laurens berharap seluruh pihak dapat kembali kepada tujuan utama pemerintahan negeri, yakni memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Yang harus kita selamatkan bukan kepentingan kelompok. Yang harus kita selamatkan adalah kepentingan masyarakat Negeri Hunisi.
Pemerintahan harus hadir untuk rakyat, bukan rakyat yang terus dibebani konflik pemerintahan,” pungkasnya.

Penutup Redaksi
Polemik yang berkembang di Negeri Hunisi menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan di tingkat negeri membutuhkan keterbukaan, kesepakatan, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.

BLT harus diberikan berdasarkan ketentuan dan data yang dapat diverifikasi. Aset negeri harus memiliki pencatatan dan status yang jelas. Sementara setiap perbedaan pandangan antara Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang sehat.
Karena itu, publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan kejelasan data, bukti, transparansi dan penyelesaian.

Jika memang semua pihak merasa telah menjalankan tanggung jawabnya dengan benar, maka membuka dokumen dan melakukan klarifikasi bersama adalah jalan paling bermartabat.

Sebab pada akhirnya, jabatan pemerintahan negeri bukanlah soal siapa yang paling kuat berbicara, melainkan siapa yang paling mampu mempertanggungjawabkan amanah masyarakat.

( E.R. Kalauw )

Bagikan Artikel