INDRAMAYU, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Selasa, 08- 09- 2026, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat – Pihak Kuasa Hukum: Tim Paralegal & Penasihat Hukum Kantor Hukum Muhardi Siregar, S.H., M.H. –Kantor Cabang Karawang
Pihak Korban: Yapan dan Nuraenah, Warga Kabupaten Indramayu
I. PENDAHULUAN & LATAR BELAKANG PERKARA
Masyarakat luas di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya Kecamatan Sukra, kembali dikejutkan dengan adanya peristiwa hukum yang mengandung unsur dugaan tindak pidana, berkaitan dengan penguasaan, pengalihan hak, serta perubahan data dokumen sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan secara tidak sah, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merugikan hak dan kepentingan sah warga masyarakat.
Perkara ini bermula dari adanya laporan dan permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh Bapak Yapan dan Ibu Nuraenah selaku pemilik sah dan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, kepada Kantor Hukum Muhardi Siregar, S.H., M.H. Cabang Karawang.
Setelah melakukan penelitian dokumen, pengumpulan fakta serta pemeriksaan data yang ada, tim penasihat hukum menemukan adanya indikasi kuat terjadinya serangkaian perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, antara lain berupa dugaan manipulasi data administrasi pertanahan, dugaan penipuan, penjualan tanah tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah, hingga pengalihan nama dan status kepemilikan sertifikat tanah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.
Perbuatan-perbuatan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, namun juga telah menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum, serta ancaman hilangnya hak milik yang menjadi aset pokok dan warisan bagi keluarga korban.
Lebih lanjut, diketahui bahwa sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini sedang dalam status dijaminkan atau diagunkan kepada pihak Bank Mandiri, dan bahkan telah masuk ke tahap proses pelelangan, yang mana hal ini semakin memperparah posisi hukum korban dan berpotensi menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki kembali jika tidak segera diselesaikan dengan jalan yang benar dan adil.
Pihak yang diduga terlibat dalam serangkaian peristiwa ini adalah Bapak M. Habib, yang telah diketahui melakukan tindakan-tindakan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran hukum tersebut.

II. PROSES KOMUNIKASI, MEDIASI DAN KLARIFIKASI
Berdasarkan prinsip hukum yang mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai, musyawarah, dan menghindari proses pengadilan sepanjang masih memungkinkan, maka selaku kuasa hukum yang ditunjuk dan diberi wewenang penuh oleh para korban, kami telah melakukan upaya pendekatan dan mediasi secara langsung.
Pada waktu yang telah disepakati, kami mendatangi kediaman Bapak M. Habib yang beralamat di wilayah Pusaka Ratu, untuk melakukan pertemuan klarifikasi terbuka dan pembahasan seluruh fakta serta bukti yang ada. Dalam pertemuan tersebut, kami telah menjelaskan secara lengkap dan rinci kedudukan hukum para pihak, dasar hak milik korban, serta seluruh fakta dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Setelah mendengar penjelasan hukum dan melihat bukti-bukti yang disampaikan, Bapak M. Habib akhirnya mengakui secara terbuka dan sadar akan adanya perbuatan yang tidak benar yang telah dilakukannya, serta mengakui sepenuhnya bahwa hak kepemilikan atas tanah dan sertifikat yang bersangkutan adalah hak sah milik Bapak Yapan dan Ibu Nuraenah selaku klien kami.
Di hadapan kami selaku kuasa hukum, beliau juga menyatakan kesediaan dan komitmen yang jelas untuk mengembalikan seluruh hak-hak milik para korban yang telah terlanggar, serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul dari peristiwa ini.
III. DASAR HUKUM DAN KETENTUAN PIDANA YANG TERKAIT
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan, perbuatan yang diduga telah dilakukan mengandung unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, hak kebendaan, atau kekuatan pembuktian, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu, atau dengan maksud untuk memberikan kemudahan terjadinya suatu kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Keterkaitan: Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya manipulasi data, pengubahan isi dokumen, serta pengalihan nama pada sertifikat dan dokumen pertanahan secara sepihak dan tanpa izin sah pemilik.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Keterkaitan: Dugaan penjualan tanah, pemindahan hak, serta penggunaan dokumen yang statusnya tidak sah untuk keperluan jaminan utang, dilakukan dengan cara menutup-nutupi kebenaran dan menimbulkan kesalahpahaman pihak lain.
3. Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan
Barang siapa secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Keterkaitan: Penguasaan dan pengalihan hak atas tanah yang bukan miliknya, serta memanfaatkan barang milik orang lain untuk kepentingan pribadi.
4. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak kategori IV.
5. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
Pengalihan hak atau pembebanan hak atas tanah harus dilakukan oleh pemegang hak yang sah dan melalui prosedur administrasi yang benar. Setiap perbuatan pemindahan hak tanpa wewenang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengubahan data atau dokumen administrasi yang tersimpan secara elektronik maupun tertulis secara tidak sah juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh perbuatan yang diduga terjadi ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal-pasal di atas, dan jika perkara ini harus dilanjutkan ke jalur penyidikan dan pengadilan, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IV. PERNYATAAN DAN HARAPAN PIHAK KUASA HUKUM
Berdasarkan hasil pertemuan mediasi dan klarifikasi yang telah kami laksanakan, serta mengingat pengakuan dan janji tanggung jawab yang telah disampaikan secara langsung oleh Bapak M. Habib, maka selaku kuasa hukum yang berwenang mewakili kepentingan Bapak Yapan dan Ibu Nuraenah, kami menyampaikan hal-hal berikut:
Kami sangat menghargai dan mengapresiasi adanya sikap terbuka serta pengakuan yang telah disampaikan, karena hal ini menjadi langkah awal yang baik untuk memulihkan hak-hak yang telah terlanggar dan menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai.
Besar harapan kami, agar Bapak M. Habib segera melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya, yaitu:
– Mengembalikan seluruh hak kepemilikan atas tanah dan sertifikat kepada pemilik sah tanpa syarat apapun;
– Menyelesaikan segala urusan administrasi, hukum, maupun keuangan yang timbul akibat perbuatan yang telah dilakukan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan status jaminan dan proses lelang di Bank Mandiri;
– Melakukan segala tindakan yang diperlukan agar seluruh dokumen dan data dikembalikan ke keadaan semula sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa upaya damai dan musyawarah ini kami lakukan semata-mata karena keinginan agar masalah ini selesai dengan baik, cepat, dan tidak perlu menimbulkan proses hukum yang lebih panjang, rumit, dan merugikan semua pihak.
Namun demikian, kami juga harus menyampaikan dengan tegas: jika dalam waktu yang wajar hal-hal yang menjadi kewajiban tersebut tidak segera dilaksanakan, tidak diselesaikan dengan sungguh-sungguh, atau justru ada upaya untuk mengelak dan menghindar, maka kami terpaksa akan melanjutkan seluruh proses perkara ini ke jalur hukum resmi, yaitu melaporkan dan menyerahkan perkara ini kepada pihak berwenang agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku sampai ke meja hijau.
Semoga perkara ini dapat segera diselesaikan dengan jalan yang benar, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu menjaga kepercayaan, menghormati hak orang lain, dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Indramayu, 08 September 2026
Tim Paralegal & Penasihat Hukum
Kantor Hukum Muhardi Siregar, S.H.,M.H. Cabang Karawang
Kuasa Hukum Yapan dan Nuraenah
( E.R.Kalauw )











