BREBES, JAWA TENGAH, LINGKARAKTUAL.COM – . Informasi terkait status jalan yang terdampak longsor di wilayah Kecamatan Paguyangan akhirnya diluruskan oleh pihak berwenang. Ruas jalan yang sebelumnya disebut sebagai jalan poros kabupaten, dipastikan merupakan jalan desa yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa Raga Tunjung.
Penegasan ini disampaikan perwakilan UPT Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wilayah Bumiayu, Srihartanti, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama jajaran Forkompinca Paguyangan, Senin (20/4/2026).
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan pencocokan dengan peta dasar kabupaten, jalan yang tertimbun longsoran tersebut bukan termasuk jalan poros kabupaten,” ujarnya saat
dikonfirmasi.

Hal senada disampaikan Camat Paguyangan, Koko Kusnanto. Ia memastikan bahwa ruas jalan tersebut masuk dalam kategori jalan lingkungan desa, tepatnya di wilayah Desa Raga Tunjung.
“Lokasinya berada pada jalur penghubung dari tanjakan Jaya Prana menuju Dukuh Cirumiyang, dengan panjang kurang lebih dua kilometer. Statusnya jelas jalan desa,” jelasnya.
Terkait penanganan, pemerintah setempat akan menempuh mekanisme sesuai prosedur yang berlaku. Proses perbaikan direncanakan melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes) hingga pembahasan di tingkat kecamatan sebelum direalisasikan.
Selain itu, Camat juga mengapresiasi langkah cepat masyarakat setempat yang telah bergotong royong membersihkan material longsor demi membuka kembali akses jalan.
“Partisipasi warga sangat membantu. Ini menjadi contoh nyata semangat kebersamaan dalam menghadapi kondisi darurat,” pungkasnya. ( Heru M )











