Beranda News IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kab. Bekasi Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

IWO Indonesia Somasi DPMPTSP Kab. Bekasi Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Wartawan

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bekasi terkait dugaan tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Selasa (12/05/2026).

Langkah somasi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap sikap oknum di lingkungan DPMPTSP Kab. Bekasi yang diduga tidak kooperatif dan menghambat wartawan dalam memperoleh informasi publik.

“Kami sebagai awak media ingin konfrimasi kepada kepala DPMPTSP Kab. Bekasi tetapi dari salah satu staf menyuruh bersurat, padahal kami sebagai media berhak konfirmasi langsung untuk mendapatkan hak jawab dari kepala dinas DPMPTSP. Kab. Bekasi.” Ujarnya.

Berita Lainnya  Miris... Seorang Wanita Diduga Menjadi Korban Pembegalan di Wilayah Cangkring Desa Sukaasih

Padahal, tugas jurnalistik dilindungi undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Ketua umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian. SH.,MH menegaskan, setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan menghalangi kerja wartawan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya Icang.

Berita Lainnya  Pemadaman Listrik Cileungsi Senin 22 Juni 2026

Dalam somasi tersebut, IWO Indonesia meminta pihak DPMPTSP Kab. Bekasi memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tindakan yang terjadi. Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh jajaran instansi menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat tugas wartawan di lapangan.

IWO Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMPTSP Kab. Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh IWO Indonesia tersebut.

Berita Lainnya  Kelulusan Kelas VI SDN Sumberurip 02 Kp. Pamahan Penuh Haru, Pentas Kreasi Seni Budaya Curi Perhatian

Penulis: Yakub Singa_Wawan Supiandi

Bagikan Artikel