Beranda Investigasi GERBANG SEKOLAH SMP 3 PURWAKARTA DIKUNCI SAAT MEDIA HENDAK KONFIRMASI, DALIH “IMBAUAN...

GERBANG SEKOLAH SMP 3 PURWAKARTA DIKUNCI SAAT MEDIA HENDAK KONFIRMASI, DALIH “IMBAUAN BUPATI” DIPERTANYAKAN

PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM ||Sungguh miris! Ketika awak media hendak menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi di SMP 3 Purwakarta di Kabupaten Purwakarta, justru dihadapkan pada kondisi gerbang sekolah yang terkunci pada jam kerja, Kamis (3/9/2026) pagi.

Bukannya memperoleh akses untuk melakukan konfirmasi, tim media mendapat alasan bahwa sekolah disebut tidak diperkenankan menerima tamu. Oknum Kepala sekolah berinisial HN, melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota tim media, menyebut adanya imbauan dari Bupati Purwakarta yang menjadi alasan pihak sekolah membatasi penerimaan tamu.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata gerbang yang terkunci, melainkan dasar kebijakan tersebut.

Jika benar merupakan instruksi atau kebijakan kepala daerah (Bupati), publik tentu berhak mengetahui: mana surat edarannya? Mana dasar tertulisnya? Siapa yang mengeluarkan instruksi dan sejauh mana penerapannya?

Sebab, menjadikan nama seorang kepala daerah (Bupati) sebagai alasan untuk menutup akses konfirmasi tanpa menunjukkan dasar kebijakan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa nama pejabat digunakan sebagai tameng untuk menghindari pertanyaan.

Berita Lainnya  RESMI! PT Persada Garda Nusa Jadi TUK Gada Pratama Melalui LSP Satpam ABUJAPI, Cetak Satpam Profesional & Kompeten

“HANYA IMBAUAN LISAN”, LALU SIAPA YANG BISA MEMASTIKAN?

Pernyataan mengenai adanya imbauan secara lisan justru menimbulkan tanda tanya baru.
Bagaimana sekolah memastikan bahwa informasi tersebut benar-benar merupakan kebijakan resmi dan bukan sekadar interpretasi internal?

Apalagi ketika awak media datang bukan untuk mengganggu proses belajar mengajar, melainkan menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta keterangan kepada pihak sekolah.

Kalau memang ada aturan, tunjukkan aturannya. Kalau memang ada instruksi Bupati, sampaikan dasar dan konteksnya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya pada sebuah “imbauan lisan” tanpa kejelasan sumber dan bentuk kebijakannya.

JANGAN SAMPAI NAMA BUPATI DIJADIKAN “PERISAI”

Persoalan ini tentu perlu mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Publik perlu mengetahui apakah benar terdapat instruksi dari Bupati Purwakarta yang melarang atau membatasi sekolah menerima tamu, termasuk awak media, atau justru kebijakan tersebut merupakan keputusan internal sekolah.

Berita Lainnya  Audiensi Banten Inovatif Expo 2026 ke Dinas Pariwisata Banten, Bahas Teknis Penyelenggaraan dan Penguatan Ekonomi Kreatif

Jika ternyata tidak ada instruksi sebagaimana yang disampaikan kepada media, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:

Atas dasar apa nama Bupati digunakan sebagai alasan?

Sebaliknya, apabila memang benar ada kebijakan tersebut, pemerintah daerah semestinya memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi simpang siur dan tidak muncul kesan bahwa sekolah menutup diri dari fungsi pengawasan publik.

Media bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai musuh. Konfirmasi adalah bagian penting dari proses jurnalistik, sekaligus kesempatan bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan dan membantah informasi yang dianggap tidak benar.

Karena itu, penguncian gerbang sekolah pada saat tim media hendak melakukan konfirmasi patut dipertanyakan, terlebih ketika alasan yang disampaikan mengatasnamakan adanya imbauan dari kepala daerah.

Modus Menghindari Pengawasan: Oknum kepala sekolah terkadang membuat aturan sepihak (seperti membatasi LSM atau media) menggunakan dalih instruksi bupati/dinas pendidikan demi menghindari investigasi kasus di sekolah, misalnya terkait pengelolaan dana BOS atau pungutan liar.

Penyalahgunaan Wewenang (Mencatut Nama Pejabat): Pihak Dinas Pendidikan di berbagai wilayah selalu menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan atau membuat aturan sepihak dengan “menjual” atau mencatut nama Bupati. Jika hal tersebut terjadi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke dinas terkait atau Inspektorat setempat.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan dan Pemkab Purwakarta.

Berita Lainnya  Warga Perum Star Perdana Residence Sukatani Rayakan HUT RI Ke-81 dengan Semangat Carnaval dan Prestasi

Masyarakat menunggu jawaban sederhana namun penting:

Benarkah ada imbauan Bupati Purwakarta yang melarang sekolah menerima tamu? Jika benar, apa dasar dan bentuk kebijakannya? Jika tidak, mengapa nama Bupati disebut sebagai alasan?

Jangan sampai sebuah “imbauan lisan” justru menjadi perisai untuk menghindari keterbukaan dan pertanyaan publik.

(D.F & Red)

Bagikan Artikel