KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – 9 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam aktivitas yang dinilai memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan berinisial (M) terlihat hadir dalam kegiatan pendaftaran salah satu bakal calon Kepala Desa Sukamulya sekaligus memberikan dukungan secara terbuka.
Kehadiran dan bentuk dukungan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat, mengingat yang bersangkutan berinisial (M) diduga berstatus sebagai PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak yang diduga merupakan PPPK pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) tersebut membantah dirinya menjadi juru kampanye.
“Izin bang belum kampanye, baru pendaftaran BACALON. Sebagai keluarga calon tentu hal yang wajar ketika mendoakan agar abangnya diberkati Allah SWT. Dan aturan yang berlaku itu ketika sudah ditetapkan sebagai calon tanggal 9 September 2026,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin atau Bang Opik menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan bentuk kegiatan, tindakan yang dilakukan, tujuan kegiatan, posisi orang yang terlibat, serta ketentuan tahapan Pilkades yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye.
Dalam konteks Pilkades, kampanye pada prinsipnya merupakan kegiatan yang bertujuan memperkenalkan calon dan/atau meyakinkan masyarakat untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu. Sejumlah aturan daerah tentang Pilkades juga mendefinisikan kegiatan yang bertujuan memperoleh dukungan pemilih sebagai bagian dari kampanye.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tahapan kampanye calon kepala desa selama tiga hari. Panitia juga memiliki kewenangan menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye.
Dengan demikian, menurut Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi, perlu ada kejelasan apakah aktivitas yang dilakukan hanya sebatas hubungan kekeluargaan dan menghadiri proses administrasi pendaftaran bakal calon, atau terdapat tindakan lain yang secara substansi mengarah kepada pemberian dukungan dan upaya memengaruhi pilihan masyarakat.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin yang akrab disapa Bang Opik, menegaskan bahwa status sebagai keluarga dari bakal calon tidak otomatis menghapus kewajiban seorang ASN untuk menjaga netralitas dalam proses politik.
Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari ASN sehingga persoalan netralitas harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika yang bersangkutan berada di tengah proses Pilkades.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Namun, fakta dan aktivitasnya perlu diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang. Kalau memang sebatas keluarga yang mengantar pendaftaran, tentu harus dibedakan dengan aktivitas yang bertujuan menggalang atau memengaruhi dukungan masyarakat,” ujar Afifudin.
Ia menambahkan, netralitas ASN merupakan prinsip penting agar aparatur tidak menggunakan posisi, kewenangan maupun pengaruhnya untuk menguntungkan salah satu pihak.Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN karena profesi ASN memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bahkan dalam konteks Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya juga telah mengingatkan agar PNS maupun PPPK menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam Pilkades.
Afifudin juga menyoroti argumentasi bahwa aktivitas tersebut belum dapat disebut kampanye karena orang yang didukung masih berstatus bakal calon. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedakan antara tahapan administrasi pencalonan dengan aktivitas politik yang bertujuan membangun dukungan.
“Kalau memang hanya mengantar pendaftaran dan sebagai keluarga memberikan doa, tentu itu harus dilihat secara proporsional. Tetapi kalau ada aktivitas lain seperti mengajak masyarakat memilih, menggalang dukungan, menyampaikan ajakan kepada pemilih, memperkenalkan calon untuk mendapatkan dukungan atau melakukan kegiatan yang substansinya memengaruhi pilihan masyarakat, tentu harus diperiksa apakah aktivitas tersebut masuk dalam kategori yang dilarang atau melanggar ketentuan tahapan Pilkades,” tegasnya.
Bang Opik menilai, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan organisasi pers, melainkan harus dilakukan oleh Panitia Pilkades, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan/atau instansi yang memiliki kewenangan terkait netralitas ASN berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Panitia Pilkades Desa Sukamulya, BPD, Pemerintah Kecamatan Sukatani, DPMD Kabupaten Bekasi serta instansi kepegawaian terkait melakukan klarifikasi dan penelusuran apabila terdapat laporan atau bukti mengenai keterlibatan ASN/PPPK dalam aktivitas dukungan terhadap bakal calon.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku setelah seseorang ditetapkan sebagai calon. Yang harus dilihat adalah apakah suatu tindakan memiliki unsur kegiatan politik praktis atau upaya memengaruhi pemilih. Itu yang harus diperiksa secara objektif,” kata Afifudin.
Menurutnya, pengawasan sejak awal diperlukan agar seluruh tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 berlangsung transparan, adil dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan perubahan tahapan Pilkades Serentak 2026, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026.
IWO Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada pihak yang berwenang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya sederhana, kita ingin Pilkades berjalan jujur, adil, transparan dan bebas dari keberpihakan aparatur. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan bahwa memang tidak ada pelanggaran. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkas Afifudin.
(Red)











