Beranda Komunitas APAK Desak Pemerintah Buka Dokumen BDx Jatiluhur kepada Publik dan Hormati Lingkungan

APAK Desak Pemerintah Buka Dokumen BDx Jatiluhur kepada Publik dan Hormati Lingkungan

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembangunan pusat data BDx di kawasan Jatiluhur.

Ketua Umum APAK, Rd. Yadi Suryadi, meminta pemerintah membuka informasi dan dokumen terkait pembangunan tersebut kepada masyarakat secara transparan, khususnya mengenai aspek lingkungan, perizinan, tata ruang, penggunaan air, hingga proses pembangunan fisik.

Menurut Yadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyatakan bahwa pembangunan BDx dihentikan sementara karena Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Pemerintah juga menyebut pekerjaan pembangunan telah dimulai sejak 22 September 2026.

APAK menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan pemerintah, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

“Untuk membuktikan pembangunan BDx tidak melanggar aturan, maka kami mengajukan 10 tuntutan. Pemerintah harus membuka prosesnya secara transparan kepada publik dan memastikan seluruh ketentuan hukum dipenuhi,” kata Yadi dalam rilis yang disampaikan kepada media, Kamis (1/10/2026).

10 Tuntutan APAK:

Berita Lainnya  Menanti Kado Istimewa di Usia 216 Tahun Kota Bandung

1. Hentikan seluruh pekerjaan fisik selama penghentian sementara berlaku.
Pemerintah harus memastikan tidak ada pekerjaan konstruksi yang tetap berjalan sampai status perizinan dan seluruh persetujuan yang diwajibkan dinyatakan jelas.

2. Publikasikan status AMDAL dan Persetujuan Lingkungan.
Masyarakat perlu mengetahui tahapan proses AMDAL, dokumen yang telah disampaikan, hasil penilaian, serta status Persetujuan Lingkungan. APAK meminta pemerintah memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Periksa secara menyeluruh kronologi pembangunan.
Pemerintah diminta mencocokkan tanggal dimulainya pekerjaan fisik, tanggal pengajuan AMDAL, tahapan penilaian AMDAL, penerbitan Persetujuan Lingkungan apabila telah diterbitkan, serta tanggal permohonan dan penerbitan PBG berikut seluruh perizinan terkait.

4. Periksa penggunaan dan kebutuhan air.
Kajian harus menjelaskan sumber air yang akan digunakan, kebutuhan air pusat data, dasar hukum pemanfaatan air, potensi dampaknya terhadap Waduk Jatiluhur, serta kemungkinan pengaruhnya terhadap kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian.

5. Buka kajian lingkungan kepada masyarakat.
APAK meminta pemerintah memberikan akses terhadap informasi yang merupakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik melalui mekanisme yang berlaku.

Berita Lainnya  Puluhan Personel Batalyon A Pelopor Diturunkan Bangun Jembatan Merah Putih di Kabupaten Majalengka

6. Periksa kesesuaian tata ruang.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah lokasi dan kegiatan BDx telah sesuai dengan RTRW, RDTR, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

7. Periksa status PBG secara terbuka.
Pemerintah diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan PBG, persyaratan yang telah maupun belum dipenuhi, serta langkah pengawasan terhadap pekerjaan fisik sebelum PBG diterbitkan.

8. Lakukan pengawasan lingkungan secara independen dan terdokumentasi.
APAK meminta pengawasan dilakukan secara objektif dan hasilnya dituangkan dalam dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menerapkan mekanisme penegakan hukum sesuai kewenangannya.

9. Jangan ada perlakuan khusus.
APAK meminta seluruh proses pembangunan BDx dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama sebagaimana berlaku terhadap pelaku usaha lainnya. Pemerintah harus memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam proses perizinan maupun pengawasan.

Berita Lainnya  Dano Sumarno Kembali Pimpin Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi Periode 2026–2034

10. Sampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
APAK mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk status perizinan, lingkungan, tata ruang, penggunaan air, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Yadi menegaskan, tuntutan APAK bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun pembangunan pusat data, melainkan memastikan pembangunan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

“Investasi dan pembangunan tentu penting, tetapi kepatuhan terhadap aturan lingkungan, tata ruang dan perizinan juga tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pembangunan BDx dilakukan dan apa dampaknya terhadap lingkungan serta sumber daya air di Jatiluhur,” tegasnya.

APAK meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan pernyataan penghentian sementara, tetapi juga menunjukkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan langkah pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut APAK, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses pembangunan BDx berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Bagikan Artikel