BANDUNG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || –Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Yadi Suryadi, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya fungsi pengawasan internal di sejumlah pemerintahan daerah. Menurutnya, Inspektorat tidak boleh hanya menjadi pelengkap birokrasi yang sibuk mengurusi administrasi, tetapi harus tampil sebagai garda terdepan dalam membongkar berbagai dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat.
“Inspektorat jangan menjadi macan ompong. Pengawas internal pemerintah harus berani mengungkap penyimpangan, bukan sekadar mengoreksi kesalahan administratif kecil,” tegas Yadi Suryadi, Minggu (15/6/2026).
Yadi menegaskan, Inspektorat memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah karena berfungsi sebagai unsur pengawas internal yang bertugas memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.
Ia mengingatkan bahwa dasar hukum keberadaan Inspektorat sangat jelas, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, Inspektorat diberikan kewenangan melakukan audit, evaluasi, monitoring, reviu, hingga pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja perangkat daerah.
Namun menurut Yadi, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak indikasi penyimpangan yang luput dari pengawasan internal. Bahkan, berbagai persoalan kerap mencuat setelah ditangani aparat penegak hukum.
“Kita melihat banyak indikasi penyimpangan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari proses pemilihan lelang yang diduga tidak sehat, praktik ijon proyek, hingga berbagai persoalan pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan internal berjalan?” ujarnya.
Yadi menilai lemahnya fungsi kontrol membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, permainan proyek, hingga praktik-praktik yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, perbedaan antara dinas dan Inspektorat harus dipahami secara utuh. Dinas bertugas menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik, sementara Inspektorat bertanggung jawab mengawasi agar seluruh program tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dinas adalah pelaksana. Inspektorat adalah pengawas. Ketika pengawas tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, maka peluang penyimpangan semakin terbuka lebar. Integritas, profesionalitas, dan keberanian Inspektorat menjadi syarat mutlak untuk menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu pemberantasan korupsi, APAK mendesak agar setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja birokrasi. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara nyata oleh kepala daerah dan seluruh perangkat pemerintahan.
“Pengawasan yang kuat adalah fondasi pemerintahan yang sehat. Inspektorat harus menjadi penjaga uang rakyat, bukan sekadar penonton ketika muncul dugaan penyimpangan. Jika pengawasan internal lemah, maka praktik-praktik seperti permainan lelang dan ijon proyek akan terus menemukan ruang untuk tumbuh,” pungkas Yadi Suryadi.
(Pu2t)











