Beranda Komunitas APAK Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat,...

APAK Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – 28 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menyoroti dugaan masih adanya sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat yang menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua Umum APAK, Yadi Suryadi, yang juga merupakan Pengurus Pusat TKP-BAP Jawa Barat, menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif, mengganggu tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka potensi risiko hukum.

Yadi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan pelaksana yang diterbitkan LKPP, PPK pada prinsipnya diwajibkan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, kecuali dalam kondisi tertentu yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Kapolda Aceh Hadiri Peresmian Bendungan Rukoh, Presiden Prabowo Tegaskan Infrastruktur Air Jadi Pilar Ketahanan Pangan

“Jika benar masih terdapat PPK yang belum memiliki sertifikat kompetensi LKPP namun tetap melaksanakan kewenangan sebagai PPK, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Dugaan ini perlu segera diaudit, diverifikasi, dan diklarifikasi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian terhadap tata kelola pengadaan pemerintah,” tegas Yadi.

Menurut APAK, keberadaan PPK yang memenuhi persyaratan kompetensi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bebas dari praktik penyimpangan.

Berita Lainnya  A.P.A.K (Aliansi pemuda anti korupsi) JAWA BARAT, KPK Harus Hadir —7/16/2026

Karena itu, APAK mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), LKPP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status sertifikasi PPK di pemerintah kabupaten, kota, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, APAK meminta seluruh kepala daerah agar melakukan evaluasi internal terhadap penunjukan PPK, memastikan setiap pejabat yang diberi kewenangan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kompetensi dan sertifikasi yang dipersyaratkan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Yang kami sampaikan adalah dugaan yang harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi. Justru karena menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami meminta audit dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar Yadi.

Berita Lainnya  Kapolda Aceh Terima Audensi Komisaris PT ASDP, Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Penyebrangan yang Aman dan Lancar

APAK menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.

APAK juga menegaskan bahwa seluruh pernyataan dalam rilis ini merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Pu2t)

Bagikan Artikel