BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || — Aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Budi atau yang akrab disapa Budi Kempes, memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diajukan Ketua Umum KONI Kota Blitar terpilih, Samanhudi Anwar.
Budi menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (11/6/2026).
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Bapak Samanhudi Anwar,” ujar kuasa hukum Budi Kempes, Kabin Feri SH, kepada wartawan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Kabin menegaskan pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengikuti saja perkembangan hukumnya dan alur yang telah ditetapkan oleh penyidik,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berharap laporan tersebut tidak berkembang menjadi upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini menyuarakan kritik dan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap dari laporan ini tidak ada yang namanya kriminalisasi terhadap aktivis,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Mulyono Habibi SH. Ia menilai penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ruang kritik dinilai harus tetap terbuka agar masyarakat tidak merasa takut menyampaikan pendapat maupun aspirasinya.
“Jangan sampai ada dugaan bahwa ini mengarah pada kriminalisasi terhadap aktivis. Ke depan, aktivis di Blitar harus tetap kritis dan suara masyarakat tetap bisa disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Kempes mengaku telah menjelaskan kronologi persoalan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian, termasuk terkait dugaan kerugian yang ditimbulkan.
“Terkait dugaan pemalsuan dan kerugian yang ditimbulkan, tadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada kerugian bagi pihak mana pun karena yang kami lakukan adalah menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Budi, persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut berkaitan dengan urusan internal organisasi. Oleh sebab itu, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ada.
“Saya berharap ini bukan bagian dari pembungkaman terhadap aktivis. Kalau memang ada persoalan hukum, biarlah diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih berlangsung di Polres Blitar Kota. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun kesimpulan atas dugaan yang dilaporkan. (met/ric)











