Beranda Hukum Adhikara PSBM Lakukan Mediasi Penggelapan Uang Sewa Garapan Sawah Milik PT Sang...

Adhikara PSBM Lakukan Mediasi Penggelapan Uang Sewa Garapan Sawah Milik PT Sang Hyang Sri Alami Titik Buntu

SUBANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Adhikara PSBM menegaskan Upaya mediasi terkait dugaan penggelapan uang sejumlah 200 juta. sewa garapan tanah sawah milik Pt Sang Hyang Sri di Desa jaya mukti, dusun kerta Mulya RT 04 rw 01. Kecamatan, Blanakan Kab. Subang, kembali mengalami kebuntuan. Minggu, 24 Mei 2026.

Kasus ini mencuat setelah korban (yy) menemukan adanya ketidak sesuaian dalam pengelolaan dana sewa sawah garapan yang seharusnya disetorkan ke pt sang hyang Sri Berdasarkan informasi yang dihimpun dana tersebut diduga tidak sampai ke pihak yang berhak, Ketua Unit Bantuan Hukum PSBM. Wawan Priyono. Menyampaikan bahwa Adhikara PSBM hadir untuk membantu mencari jalan penyelesaian secara baik, profesional, dan bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Pastikan Keandalan Sistem

Dalam proses pendampingan tersebut. Tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan komunikasi, klarifikasi, serta mendorong hadirnya itikad baik agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan jelas.

Pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak kuasa hukum ( LBH ) dan team investigasi telah dilakukan beberapa kali. Namun hingga pertemuan terakhir, tidak tercapai kesepakatan karena perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat.

“Proses mediasi sudah kami fasilitasi, tapi belum ada titik temu. Masing-masing pihak masih mempertahankan versi masing-masing,” ujar salah satu peserta mediasi yang enggan disebutkan namanya.

Berita Lainnya  Gebyar Galaksi SDIT An-Nur, Plt. Bupati Bekasi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Karakter Generasi Muda

Korban berharap kasus ini segera ditangani secara transparan agar kepastian hukum dan hak atas hasil sewa sawah bisa dikembalikan. Jika mediasi tidak menemui jalan keluar, jalur hukum menjadi opsi yang akan ditempuh. akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru secara berimbang.

(Bagus Herlambang)

Bagikan Artikel