Beranda Hukum Viral di Medsos… Dugaan Kelompok Begal Bermodus Sebagai Debcolector di Cikupa Tangerang,...

Viral di Medsos… Dugaan Kelompok Begal Bermodus Sebagai Debcolector di Cikupa Tangerang, Polisi Lakukan Pengejaran

CIKUPA-TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Sebuah video yang viral di media sosial baru-baru ini mengungkap dugaan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat di Cikupa, Tangerang, Peristiwa terjadi pada Rabu (10/09/2025).

Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” ini, diduga melakukan intimidasi dan perampasan kendaraan dengan modus penagihan utang.

Kejadian ini memicu kekhawatiran dan kemarahan publik, mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.


Laporan mengenai maraknya aksi ini, yang seringkali menyalahgunakan profesi debt collector sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana seperti begal, semakin menambah daftar keresahan di wilayah Tangerang.

Pihak kepolisian kini tengah gencar melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut diduga terjadi di wilayah Cikupa, Tangerang, dan segera menarik perhatian luas di berbagai platform media sosial.

Berita Lainnya  Jalan Longsor Di Raga Tujung Paguyangan Milik Desa. Bukan Kewenangan Kabupaten

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sekelompok pria yang mengendarai beberapa sepeda motor mengadang dan melakukan intimidasi terhadap pengendara lain, dengan dalih penagihan utang atau penyitaan kendaraan.

Salah satu kronologi yang terungkap menyebutkan bahwa sepasang kekasih nyaris menjadi korban begal yang menggunakan modus serupa.

Mereka diadang oleh tiga sepeda motor dan dituduh memiliki tunggakan pembayaran, meskipun identitas mereka sebagai debt collector tidak jelas.

Aksi intimidatif ini, yang berkedok sebagai penagih utang, menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat dan memicu laporan kepada pihak berwajib.

Menanggapi laporan dan viralnya video tersebut, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

‎Terdengar dalam rekaman video, korban diduga mengalami intimidasi oleh terduga pelaku yang hendak mengambil kendaraannya, dengan alasan sebagai petugas leasing atau debt collector.

“Mau apa, motor udah lunas, cek aja” terdengar suara dari terduga korban.

Berita Lainnya  Usai Penertiban PKL oleh Pemkab Bekasi, Pedagang Kembali Berjualan di Pasar PLN Cikarang, Diduga Ada Pembiaran

“Kenapa pake plat scoopy,” timpal terduga pelaku yang mengenakan baju hitam.

Menanggapi itu, Kapolsek Cikupa, Kompol “Johan Armando mengatakan, bahwa pihaknya sudah memonitor insiden tersebut dan telah melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP).

‎”‎Itu kita sudah monitor, sudah lakukan pengecekan TKP, dan sementara ini untuk yang diduga pelaku itu sedang kita lakukan penyelidikan,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Kamis (11/9/2025).

Johan menuturkan, pihaknya juga telah mengantongi identitas ketiga terduga pelaku yang ada di dalam rekaman video yang viral.

“Terduga pelakunya sementara identitas dari ketiga pelaku itu sudah kita dapatkan, dan sementara ini lagi kita cari telusuri apakah dia di Cikupa domisilinya atau di daerah lain, itu sementara Kita lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Ia pun mengaku, meski video itu telah beredar luas di masyarakat, korbna belum melakukan laporan resmi ke kepolisian.e

“Belum ada (laporan), karena kan dari dari korban sendiri, kan kita belum tahu itu dari mana, tapi berdasarkan daripada info dari medsos itu, sementara kita jadikan dasar laporan informasi aja dulu untuk mencari terduga pelaku,”Ucap Johan.

Berita Lainnya  Ketua IWOI DPD Karawang Serukan Persatuan dan Integritas Jurnalist di Era Digital

“Untuk masyarakat apabila ada yang merasa memperlakukan seperti itu, dapat melaporkan ke Polsek Cikupa maupun Polresta Tanggerang,” imbaunya.

“Jangan ragu untuk melapor karena tindakan seperti itu sudah melanggar pidana, artinya tidak dibenarkan, sudah melanggar aturan hukum,” tandasnya.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga merupakan anggota kelompok “mata elang” atau debt collector yang meresahkan warga.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan polisi setelah menerima banyak laporan mengenai maraknya aksi penagihan utang yang disertai dengan kekerasan dan intimidasi.

Kapolresta Tangerang menyatakan bahwa debt collector dilarang melakukan tindakan pencegatan di jalan.

(Red)

Bagikan Artikel