Beranda Ekonomi Dini Hari, Bank BJB Karawang Terima Titipan Miliaran Rupiah: Layanan Istimewa???

Dini Hari, Bank BJB Karawang Terima Titipan Miliaran Rupiah: Layanan Istimewa???

KAB. KARAWANG, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank Jabar Banten (BJB) Karawang dipertanyakan, setelah seorang pengusaha galian tanah diketahui menitipkan uang senilai Rp 1,1 miliar pada Sabtu 9-8-2025 dini hari saat bank libur. Peristiwa ini sontak menimbulkan sorotan publik lantaran dianggap sebagai bentuk pelayanan khusus di luar ketentuan.

Diketahui, setelah adanya upaya penutupan galian tanah oleh aparat gabungan pada Jumat 8-8-2025, PT Vanesha Sukma Mandiri yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited, di Kawasan Industri Karawang New Industry City, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya menyanggupi membayar tunggakan pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Berita Lainnya  Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered

Sebagai tahap awal, perusahaan tersebut kemudian menitipkan uang pembayaran pajak sebesar Rp 1,1 miliar ke Bank BJB pada Sabtu 9-8-2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH, mengaku heran dengan adanya pelayanan penitipan uang di luar hari dan jam kerja bank. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai SOP yang berlaku di Bank BJB.

“Saya tidak mempertanyakan persoalan tunggakan pajak pengusaha.

Tapi saya mempertanyakan SOP di Bank BJB, tapi kok bisa ya di hari libur menitipkan uang di jam dini hari. Sementara di hari kerja saja, jam: 3/15.00wib pada sore hari Bank BJB sudah tidak melayani nasabah,” ujar Asep, pada hari Rabu (03/09/2025).

Berita Lainnya  PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Askun yang akrab disapa Asep menilai pelayanan tersebut terkesan istimewa. Bahkan tersiar kabar, penitipan uang itu diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Karawang.

“Kok bisa ya ada pelayanan nasabah super premium seperti itu?
Dasarnya apa ya bisa seperti itu?

Kira-kira kalau masyarakat biasa bisa nggak ya mendapatkan pelayanan seperti itu di Bank BJB,” ucapnya.

Padahal, lanjut Askun, meskipun uang dititipkan pada Sabtu dini hari, tetap saja proses administrasinya baru dilakukan pada hari kerja, yakni Senin.

“Sekarang persoalannya gimana kalau uang yang dititipkan tersebut ada uang palsu? Emang Kacab Bank BJB mau mempertanggungjawabkannya secara pribadi? Sekali lagi saya tanya, emang boleh nasabah nitip uang di hari libur?” tegas Askun.

Berita Lainnya  Patroli Gabungan Polres Tanah Karo, Cegah Gangguan Kamtibmas di Kabanjahe dan Sekitarnya

Atas temuan ini, Askun meminta klarifikasi dari pihak Bank BJB terkait kebenaran adanya SOP yang memperbolehkan nasabah menitipkan uang di luar jam kerja. Jika tidak ada aturan yang membolehkan,

Ia mendesak agar Bank BJB provinsi maupun pusat memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Cabang BJB Karawang.

“Diduga persoalannya, temuan ini seperti membeda-bedakan pelayanan antar nasabah di Bank BJB. Ini jelas menimbulkan preseden buruk terhadap pelayanan. Kalau terbukti menyalahi prosedur, mutasi lagi aja itu Kacabnya,” tandasnya.

(Red)

Bagikan Artikel