KARANGBAHAGIA, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, situasi politik di tengah masyarakat mulai memanas. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan tindakan provokasi yang dilakukan oleh sebagian pendukung salah satu bakal calon kepala desa berinisial C. Selasa (04/08/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan tersebut terjadi saat rombongan pendukung mengawal proses pendaftaran bakal calon kepala desa. Dalam kesempatan itu, diduga terdapat ajakan bahkan larangan kepada warga agar tidak memberikan dukungan kepada kepala desa petahana atau yang dikenal masyarakat sebagai “Lurah Lama”.
Warga menilai tindakan tersebut berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat dan mencederai semangat demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi kebebasan setiap warga dalam menentukan pilihan politiknya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Seorang warga “SY yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan adanya dugaan intimidasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pihak yang melarang atau menekan warga agar tidak mendukung calon tertentu. Pilihan politik adalah hak setiap warga yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai Pilkades justru membuat masyarakat terpecah,” ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, Cakades Petahana Hamdani Atamam (Donay) beserta sejumlah warga dan pendukung langsung melaporkan hal tersebut ke polsek cikarang utara untuk segera ditindak secara hukum yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE (penyebaran informasi bernuansa SARA yang menimbulkan kebencian) dengan ancaman Pasal 45A ayat (2) berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Jika Dilakukan Secara Langsung/Di Muka Umum (KUHP) Ujaran kebencian secara langsung (lisan, spanduk, orasi) diatur dalam: Pasal 156 KUHP: Menghina/memusuhi golongan di muka umum, ancaman hingga 4 tahun penjara.
Warga berharap seluruh bakal calon beserta tim pendukungnya dapat menjaga kondusivitas, mengedepankan etika politik, serta menghormati hak masyarakat dalam menentukan pilihannya secara bebas tanpa intimidasi maupun tekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak bakal calon berinisial C maupun tim pendukungnya terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Nendang)











