Beranda Hukum Diduga Menyalahgunakan Jabatan Salah Satu Kades di Kec Sukatani Kab Purwakarta, Terlibat...

Diduga Menyalahgunakan Jabatan Salah Satu Kades di Kec Sukatani Kab Purwakarta, Terlibat Pekerjakan Proyek di Desa Lain

PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Sungguh Memilukan Polemik Kontroversi Warga Desa Cianting Utara, Purwakarta, menagih janji pemerintah desa terkait Pembangunan jalan lingkungan di RT 08 RW 03 Desa Cianting Utara

Namun, proyek ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yang tak lain adalah seorang Kepala Desa dari wilayah desa lain yang masih satu Kecamatan. Hal ini memicu pertanyaan Publik tentang legalitas dan etika Kepala Desa merangkap jabatan sebagai Kontraktor

“Sesuai SOP Aturan yang Berlaku”

– Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pemerintah Desa
– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Berita Lainnya  Ringankan Beban Masyarakat, Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah

“Pertanyaan yang Muncul”

– Apakah seorang kepala desa dapat merangkap jabatan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan desa?
– Bagaimana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek pembangunan desa?

“Langkah yang Perlu Dilakukan”

– Warga desa dapat meminta klarifikasi dari pemerintah desa tentang status proyek dan keterlibatan kepala desa lain sebagai kontraktor.
– Pemerintah desa harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan desa.

“Kesimpulan”

Dugaan penyelewengan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Cianting Utara Purwakarta memicu pertanyaan tentang etika dan legalitas kepala desa merangkap jabatan sebagai kontraktor. Warga desa dan pemerintah desa perlu bekerja sama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pembangunan desa.

Berita Lainnya  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Disaat Bertugas

Saat awak Media berkunjung tepatnya di Wilayah RT 08 RW 03, Desa Cianting Utara Rabo 26/8/2025 yang rencana nya menurut warga sekitar Pemdes Citra Menjanjikan Perbaikan jalan Sebelum 17 Agustus , akan tetapi hingga saat ini belum di realisasikan

Dengan adanya hal demikian jelas sudah melanggar aturan di mohon Pemkab Purwakarta serta pihak Inspektorat serta APH segera Mengusut Tuntas terkait Perihal kejadian ini

Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepala Desa Cianting Utara belum Bisa di Konfirmasi terkait Kronologi Pekerjakan Jaling yang berlokasi Di RT 08 tersebut.

Berita Lainnya  Empat Tersangka Perusakan Kantor Polisi Diamankan

( Team/Red )

Bagikan Artikel