Beranda News Cegah Paham Radikalisme, Sat Binmas Polres Purwakarta Isi Penyuluhan di PT. PLN...

Cegah Paham Radikalisme, Sat Binmas Polres Purwakarta Isi Penyuluhan di PT. PLN UP3 Purwakarta

PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) menjadi narasumber di PT. PLN (persero) UP3 Purwakarta, Pada Rabu, 4 Meu 2025.

Dalam kegiatan itu, Satreskrim Polres Purwakarta faktor terjadinya penyebab kejahatan, dasar hukum, fungsi, tujuan, peran serta tugas kepolisian. Kemudian tindak tentang bahaya radikalisme.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Binmas, AKP Toto Herman Permana, menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum yang digelar merupakan kegiatan rutin yang digelar Sat Binmas Polres Purwakarta dengan tujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Berita Lainnya  Terminal Bubulak Direvitalisasi, Pemkot Bogor Sediakan Dana Rp 11,2 Miliar

“Kegiatan ini bermaksud memberikan wawasan yang lebih terbuka terhadap paham paham radikal yang meluas dikalangan masyarakat sehingga ilmu yang kita dapat dari kegiatan ini dapat dapat disalurkan serta di terapkan ke berbagai aspek kalangan masyarakat guna pencegahan terhadap adanya paham paham yang merujuk ke arah terorisme dan intoleransi keagamaan,” jelas Toto.

Kasat mengajak semua peserta untuk taat dan patuh terhadap semua perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan.

“Mematuhi peraturan adalah bukti warga negara yang baik. Jangan pernah melakukan pelanggaran, karena dengan melanggar akan berimplikasi adanya penegakan hukum yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun perusahaan,” ucap Toto.

Berita Lainnya  Sungguh Ironis...!!! Seorang Oknum Guru SMPN 3 Bojong, Tidak Memiliki Etika Sebagai Pengajar, dalam Perbuatan nya Mencoba Menghalangi Tugas Awak Media Saat Konfirmasi Terkait Pagar Sekolah yang Roboh

Dalam sosialisasi ini, berbagai macam potensi pelanggaran hukum disampaikan seperti pencurian barang barang milik perusahaan, perjudian, perkelahian, mabuk, penipuan, perusakan barang dan fasilitas perusahaan, pelanggaran tata tertib, konsumsi narkoba serta korupsi.

Purwakarta, Rabu, 4 Juni 2026.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

( Dwi A.H )

Bagikan Artikel