Beranda News Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timurnya Bogor

Pemkab Bogor Sidak dan Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timurnya Bogor

KABUPATEN BOGOR, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor gerak cepat lakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus melakukan penyegelan di beberapa lokasi industri di wilayah timur Kabupaten Bogor,

Langkah tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terkait adanya pencemaran lingkungan akibat limbah B3.

Sidak dilakukan oleh jajaran tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta dan jajarang Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 Gantara Lenggana mengatakan, dari hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai dan pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.

Berita Lainnya  Polres Purwakarta Ikuti Zoom Meeting Serah Terima Latja Taruna Akpol Tingkat II/58

Pemkab Bogor lalu menghentikan pembuangan limbah tersebut dan memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di empat titik, antara lain area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. Kemudian, area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.

Selain itu, dilakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream & downstream) dari perusahaan.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, maka akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” jelasnya.

Berita Lainnya  Pemkot Bandung Dukung Iklim Industri yang Adil dan Berkelanjutan

Tidak hanya itu, ia berserta tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM, tetapi tidak ditemukan pelanggaran. Pengambilan contoh limbah juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.

“Tim kami juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi,” bebernya.

Ia menyampaikan, pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab. Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, maka sanksi administratif, paksaan pemerintah dan denda akan diberikan. Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.

Berita Lainnya  Selama Dua Pekan, Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus 12 Pelaku Pencurian

Gantara Lenggana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup,
Gunung Putri,
Klapanunggal,
Cileungsi,
Jonggol,
Cariu,
hingga Tanjungsari.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam karena alam adalah milik kita bersama,” tutupnya.

Editor:Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor

 

(D.Ferd-RED)

Bagikan Artikel