Beranda Hukum Polres Purwakarta Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Beraksi di 13 TKP

Polres Purwakarta Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Beraksi di 13 TKP

KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

KAB.PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keenamnya diduga terlibat dalam aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang dan pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat enam TKP berada di wilayah Purwakarta dan satu TKP di wilayah Karawang.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan, keenam terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki. Salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis.

Berita Lainnya  Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Tegaskan Akan Tindak Tegas Pejabat OPD dan Kepala Dinas yang Tidak Beretika dalam Memimpin

“Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis,” kata Made.

Dia menjelaskan, para terduga pelaku menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan cara digotong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang masuk melalui layanan darurat 110. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, serta satu gergaji besi.

Berita Lainnya  Semangat Gotong Royong, Warga Grand Arwiga Permai RT 02 RW 011 Blok C Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor, Made menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

“Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(D.Fer & Red)

Bagikan Artikel