Beranda Hukum Kemenhub Panggil Perusahaan Pemilik Truk Molen Maut di Bekasi, Enam Tahun Diduga...

Kemenhub Panggil Perusahaan Pemilik Truk Molen Maut di Bekasi, Enam Tahun Diduga Tak Jalani Uji KIR

JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Kemenhub berencana memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk meminta penjelasan terkait kelalaian dalam memenuhi kewajiban pengujian berkala kendaraan.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, truk molen tersebut diketahui tidak menjalani uji KIR selama enam tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pemanggilan perusahaan dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan pembinaan mengenai kewajiban pengujian kendaraan dan penerapan sistem manajemen keselamatan.

Berita Lainnya  Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA 3 Hari

Menurut Aan, perusahaan juga akan dimintai penjelasan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Di sisi lain, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Berdasarkan informasi awal, truk molen bermuatan semen dengan nomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur menuju barat. Kendaraan diduga kehilangan kendali sebelum menghantam sejumlah warga yang tengah menunggu angkutan umum di halte depan gerbang kampus BSI, Jalan Cut Mutia.

Dugaan sementara, truk mengalami gangguan pada sistem pengereman ketika melintasi ruas jalan yang menurun. Sopir disebut sempat berusaha mengarahkan kendaraan ke tembok pembatas kampus, tetapi kendaraan tetap melaju tak terkendali.

Berita Lainnya  Hadi Rohadi, S.T. Raih Suara Terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa PAW Tanjung Sari

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 12 orang menjadi korban. Enam korban meninggal dunia, terdiri atas lima orang dewasa dan satu anak, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan pengemudi truk berinisial TM untuk menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, pengemudi masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan status hukum yang bersangkutan dapat berubah apabila hasil penyidikan telah memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup.

Penyidik juga tengah memeriksa kondisi kendaraan, termasuk riwayat perawatan, pemeliharaan berkala, dokumen kendaraan, serta kepatuhan terhadap kewajiban uji KIR.

Berita Lainnya  Dr. Buky Wibawa Karya Guna Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSSI Jawa Barat 2026–2030, Tony Indra Gunawan Dorong Sinergi Sepak Bola dan Futsal

Enam korban meninggal dunia telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yakni satu orang ke RS Siloam Rawa Panjang dan lima orang ke RSUD Kota Bekasi.

Sementara itu, enam korban luka mendapatkan penanganan medis di RS Juwita sebanyak empat orang dan RS Siloam Rawa Panjang sebanyak dua orang.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang beroperasi di jalan raya. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban uji berkala dan standar keselamatan kendaraan menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

(Red)

Bagikan Artikel