Beranda Hukum DUGAAN PABRIK TAHU DI DUKUH KARANG SALAM DESA KALIERANG BUMIAYU CEMARI LINGKUNGAN,...

DUGAAN PABRIK TAHU DI DUKUH KARANG SALAM DESA KALIERANG BUMIAYU CEMARI LINGKUNGAN, LIMBAH DIBUANG DI TANAH KOSONG, DIDUGA TAK KANTONGI SPPL DAN IPAL

BUMIAYU, BREBES, JAWA TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || – Aktivitas produksi tahu rumahan yang beroperasi setiap hari di Dukuh Karang Salam, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, dikeluhkan warga. Pasalnya, limbah cair dan padat dari produksi tahu tersebut diduga dibuang secara sembarangan di tanah kosong sekitar lokasi produksi.

Hasil investigasi http://LingkarAktual.com di lapangan, usaha produksi tahu tersebut telah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun informasi di atas tanah kontrak / sewa.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, air tanah yang mulai keruh, dan banyaknya lalat akibat limbah tahu yang tidak dikelola dengan baik. Limbah cair tahu yang bersifat asam jika dibuang langsung ke tanah dan selokan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat merusak ekosistem dan mencemari sungai.

“Setiap hari produksi, limbahnya langsung dibuang di tanah kosong belakang. Baunya menyengat, apalagi kalau musim hujan meluap ke selokan. Kami khawatir air sumur jadi tercemar,” ungkap salah seorang warga Karang Salam yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2026).

Berita Lainnya  Milangkala ke-2 Chapter Baleendah, Paguyuban Cepot Motah Indonesia Gelar Santunan Anak Yatim dan Lansia

*DIDUGA TAK MILIKI SPPL DAN IPAL, LANGGAR UU LINGKUNGAN*

Yang lebih serius, usaha tersebut diduga belum mengantongi dokumen lingkungan wajib, yakni *SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)* dan *IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)*.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri LHK, setiap usaha tahu-tempe termasuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki SPPL sebagai dasar izin operasional. SPPL diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin dari pemerintah desa dan kecamatan.

Tanpa IPAL yang memadai, limbah tahu dengan kandungan BOD dan COD tinggi tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan.

Jika terbukti beroperasi tanpa SPPL dan membuang limbah tanpa pengolahan, maka pengusaha tersebut diduga melanggar *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104.*

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi oleh Presiden Prabowo Subianto

> *Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 berbunyi:* _Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)._

Selain pidana, usaha tersebut juga terancam *sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga penyegelan (plang) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes.*

*RESPON PEMERINTAH DESA DAN DLH BREBES*

Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha tahu di Dukuh Karang Salam, Desa Kalierang belum berhasil dikonfirmasi. LingkarAktual.com masih berupaya meminta klarifikasi terkait kepemilikan izin SPPL dan sistem pengelolaan limbahnya.

Berita Lainnya  HUT ke-67, Pemuda Pancasila Jabar Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Dian Rahadian Ajak Masyarakat Rawat Warisan Sejarah

Sementara itu, Redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kalierang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes untuk memastikan apakah usaha tersebut telah terdaftar dalam sistem OSS dan apakah pernah dilakukan pengawasan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Brebes saat dikonfirmasi secara terpisah menegaskan bahwa semua usaha yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki IPAL.

“Semua usaha tahu wajib punya SPPL dan IPAL. Kalau tidak ada, itu pelanggaran. Kami akan cek ke lapangan. Kalau terbukti mencemari dan tidak ada izin, bisa kami segel dan kami rekomendasikan untuk sanksi pidana,” tegasnya.

Masyarakat berharap Pemdes Kalierang dan DLH Brebes segera turun tangan melakukan sidak dan pembinaan agar usaha tetap bisa berjalan namun tidak merusak lingkungan.

*Penulis : Heru M. Ka. Biro Brebes LingkarAktual. Com

Bagikan Artikel