BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam dugaan tindakan represif dan penghinaan terhadap wartawan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Melalui Sekretaris Jenderalnya, Mujib Hermani, ProDEM mendesak Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengambil tindakan tegas terhadap persoalan tersebut.
ProDEM menegaskan, penghormatan terhadap profesi pers bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban setiap pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan demokratis.
Persoalan ini bermula pada 6 Oktober 2026, ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi. Namun, dalam peristiwa tersebut muncul dugaan pengusiran dan ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan.
Polemik tersebut kemudian memicu aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026). Dalam aksi itu, massa
menyampaikan tiga tuntutan, yakni pemeriksaan terhadap Kepala DLH, permintaan maaf secara resmi, serta pengawalan proses hukum hingga tuntas.
Saat itu, dr. Asep Surya Atmaja yang masih menjabat sebagai Plt. Bupati Bekasi menandatangani pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai respons atas tuntutan para wartawan.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah berkomitmen menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme disiplin ASN, menghormati kemerdekaan pers, serta mengawal penyelesaian persoalan sesuai prosedur hukum.
Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026), Asep kembali dihadapkan pada tuntutan penyelesaian persoalan tersebut.
Bahkan, pada Rabu (28/10/2026), sejumlah perwakilan wartawan, termasuk Kimsan Indra Simaremare, melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi.
Dalam video audiensi yang beredar di media sosial, Asep Surya Atmaja menyampaikan komitmennya untuk memberikan tindakan tegas terhadap pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki etika.
“Akan menindak tegas siapapun OPD, baik dia Kepala Dinas ataupun jajaran lainnya jika dia tidak mempunyai etika akan ada konsekuensinya dari saya sebagai Bupati Bekasi,” demikian pernyataan Asep dalam video tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Sekjen ProDEM, Mujib Hermani, kembali menyampaikan kritik keras terhadap dugaan perlakuan yang dialami wartawan.
“Tindakan represif dan arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik, dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terhadap wartawan sangat tidak bijak dan tidak dapat ditoleransi sama sekali,” tegas Mujib kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi, bukan justru merendahkan profesi wartawan yang memiliki perlindungan hukum.
“Jabatan publik semestinya menjadi ruang pengabdian, bukan panggung untuk merendahkan profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” lanjutnya.
Mujib mengatakan, ProDEM menyampaikan tiga sikap atas persoalan tersebut.
Pertama, mengecam keras dugaan tindakan Kepala DLH yang dinilai mencederai profesi wartawan dan etika pelayanan publik.
Kedua, mengingatkan bahwa kemerdekaan pers mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, mendesak Bupati Bekasi untuk mencopot Kepala DLH sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan birokrasi.
Ia juga memperingatkan bahwa apabila dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan dibiarkan tanpa tindak lanjut dan sanksi yang jelas, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi serta keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
“Kami mendesak Bupati bergerak cepat mencopot yang bersangkutan!” ungkap Mujib.
Lebih lanjut, Mujib menegaskan bahwa wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol demokrasi yang bekerja melalui pertanyaan, fakta, dan keberanian mengungkap kebenaran.
Kini, setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif, Asep Surya Atmaja dituntut membuktikan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan dan dituangkan dalam pernyataan resmi pemerintah daerah.
“Janji pemerintahan bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan amanah yang harus diwujudkan. Marwah pers bukan untuk ditawar, keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat, dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkas Mujib Hermani.
(CP/Slamet Subhi)











