AMBON, MALUKU || LINGKARAKTUAL.COM || — OKTOBER 2026 — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPP PABPDSI), Bakri Ely, mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Peringatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun aparatur negara yang dinilai masih menjalankan lebih dari satu jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik kepentingan.
Bakri Ely menegaskan bahwa jabatan di pemerintahan desa bukanlah kepemilikan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan secara penuh dan bertanggung jawab.
“Jabatan yang kalian emban bukan warisan leluhur, bukan harta pusaka, dan bukan ladang keuntungan pribadi. Ini adalah amanah rakyat,” tegas Bakri Ely.
DASAR ATURAN JANGAN DIABAIKAN
Menurut Bakri Ely, persoalan rangkap jabatan harus menjadi perhatian serius karena terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai kedudukan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta aparatur sipil negara.
Ia juga menyinggung Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 sebagai bagian dari dasar yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
“Tidak ada alasan tidak tahu. Tidak ada alasan belum menerima. Tidak ada alasan belum memahami. Ketika aturan sudah disampaikan, maka seluruh pihak harus menghormatinya,” ujar Bakri.
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DIMINTA TIDAK RANGKAP AMANAH
Bakri mengingatkan Kepala Desa maupun Perangkat Desa agar tidak menjalankan jabatan lain apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat membutuhkan konsentrasi, tanggung jawab dan kehadiran yang optimal.
“Kalau seseorang memegang dua amanah sekaligus, maka pertanyaannya sederhana: kapan waktunya untuk rakyat? Jangan sampai kepentingan pribadi maupun jabatan lain justru mengurangi pelayanan kepada masyarakat desa,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan evaluasi apabila terdapat dugaan rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
PNS/PPPK YANG MENJADI ANGGOTA BPD DISOROT
Perhatian khusus juga disampaikan terhadap aparatur sipil negara yang terlibat dalam kelembagaan desa.
Bakri Ely meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan status kepegawaian masing-masing.
“Jangan sampai terjadi konflik kepentingan. BPD memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap anggota BPD harus memiliki kedudukan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan, jika terdapat pihak yang diduga melanggar aturan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan kewenangan pejabat yang berwenang.
ULTIMATUM: PERIKSA, KLARIFIKASI DAN TINDAK SESUAI ATURAN
Bakri Ely kemudian menyerukan kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar melakukan pemeriksaan terhadap status jabatan masing-masing.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan rangkap jabatan, persoalan tersebut harus segera diklarifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme
hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong pemerintah daerah, Inspektorat, instansi kepegawaian dan pihak terkait lainnya untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar. Periksa sejak awal. Jika memang tidak sesuai aturan, selesaikan sesuai ketentuan. Jangan ada tebang pilih,” tegas Bakri.
Ia menambahkan, setiap tindakan terhadap pejabat atau aparatur yang diduga melakukan pelanggaran harus tetap melalui prosedur dan kewenangan lembaga yang berwenang.
“JANGAN ADA YANG MERASA KEBAL”
Bakri Ely menegaskan bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada yang merasa kebal hanya karena memiliki hubungan, kedekatan atau pengaruh tertentu. Kalau memang terbukti melanggar aturan, maka harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar setiap tuduhan rangkap jabatan tidak dilakukan secara sembarangan tanpa pemeriksaan dan bukti yang jelas.
PILIHAN ADA DI TANGAN MASING-MASING
Di akhir pernyataannya, Bakri Ely meminta seluruh aparatur pemerintahan desa untuk mengedepankan integritas.
“Saya tidak berbicara untuk menjatuhkan siapa pun. Saya berbicara karena ingin lembaga pemerintahan desa berjalan dengan baik. Jabatan adalah amanah, bukan alat untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memilih jalan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau memang harus memilih, pilihlah dengan jujur. Jangan menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar dan berujung pada sanksi,” pungkas Bakri Ely.
Dikeluarkan oleh:
Dewan Pimpinan Pusat PABPDSI
Wakil Ketua Umum: Bakri Ely
Tempat: Ambon/Seram Bagian Barat, Maluku
Waktu: Oktober 2026
Tembusan:
Mendagri, BKN, Gubernur Maluku, Bupati Seram Bagian Barat, DPRD, Inspektorat serta jajaran pemerintahan desa terkait.
(E. Rahman Kalauw)











