Beranda Hukum Pedagang Pasar Ciroyom Tidak Menolak Revitalisasi, APAK Desak Wali Kota Bertanggung Jawab...

Pedagang Pasar Ciroyom Tidak Menolak Revitalisasi, APAK Desak Wali Kota Bertanggung Jawab sebagai KPM

BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || 30 September 2026 — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan polemik revitalisasi Pasar Ciroyom.

APAK menegaskan, aspirasi pedagang bukan merupakan penolakan terhadap revitalisasi. Para pedagang pada prinsipnya mendukung pembenahan dan peningkatan kualitas pasar, namun meminta proses revitalisasi dilakukan secara transparan, adil, serta tidak memberatkan.

Ketua Umum APAK, Rd. Yadi Suryadi, mengatakan Wali Kota Bandung perlu hadir langsung untuk memastikan berbagai persoalan yang dikeluhkan pedagang mendapatkan penyelesaian.

“Pedagang tidak menolak revitalisasi. Yang dipersoalkan adalah transparansi, kepastian harga, status lahan, mekanisme pembayaran dan tata kelola pengelolaan Pasar Ciroyom. Karena itu, Wali Kota sebagai KPM harus hadir dan mengambil tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Yadi.

Harga Lapak Dipertanyakan

APAK menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak pengelola, salah satunya mengenai harga lapak.

Berdasarkan informasi dan aspirasi pedagang yang dihimpun APAK hingga 28 September 2026, dalam sosialisasi awal disebutkan harga sekitar Rp12 juta per meter persegi untuk hak pakai selama 20 tahun.

Namun, APAK menyebut terdapat informasi perubahan harga dalam proses pembahasan, mulai dari Rp30 juta, kemudian Rp15 juta, hingga kembali disebut berada di angka Rp12 juta per meter persegi.

Berita Lainnya  Dano Sumarno Kembali Pimpin Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi Periode 2026–2034

Di lapangan, menurut keterangan pedagang yang diterima APAK, terdapat pula harga yang mencapai Rp16 juta, Rp26 juta hingga Rp35 juta per meter persegi dalam sejumlah kasus.

Untuk lapak seluas 5 meter persegi, pedagang disebut harus menyiapkan sekitar Rp175 juta, dengan kewajiban pelunasan dalam waktu empat bulan hingga Desember 2026. Angka tersebut, menurut APAK, belum memperhitungkan PPN yang disebut dibebankan kepada pedagang.

APAK meminta seluruh perbedaan informasi tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar perhitungan harga, komponen biaya revitalisasi, masa hak pakai serta kontrak antara pengelola dan pihak terkait.

Aspirasi Pedagang Telah Disampaikan
APAK menyebut aspirasi pedagang telah disampaikan melalui sejumlah perwakilan.

Wasmin Bachtiar, Ketua Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom, disebut mewakili sekitar 1.000 pedagang. Sementara itu, perwakilan APPSINDO Kota Bandung yang membawa aspirasi sekitar 450 pedagang disebut telah mendatangi DPRD Jawa Barat pada 28 September 2026.

Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah permintaan penghentian sementara atau moratorium terhadap kewajiban yang dinilai memberatkan pedagang, sembari menunggu kejelasan dan penyelesaian persoalan.

APAK juga menyoroti persoalan status lahan Pasar Ciroyom. Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut, terdapat bagian lahan yang masih dipersoalkan atau berada dalam proses hukum oleh pihak lain.

Berita Lainnya  Dari P3K Hingga Guru TK, Aspirasi Pendidikan Blitar Mengemuka

Karena itu, APAK meminta informasi mengenai status sertifikat dan kepemilikan lahan disertai dokumen pendukung yang dapat diakses secara transparan oleh publik.

Soroti Tata Kelola Pengelolaan Pasar
Selain harga dan status lahan, APAK juga menerima informasi mengenai dugaan persoalan dalam pengelolaan kios.

Di antaranya, terdapat keterangan pedagang mengenai kios yang disebut telah dibayarkan uang muka, tetapi kemudian ditawarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

APAK meminta informasi tersebut diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian maupun ketidakpastian bagi pedagang.

APAK juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan serta keterbukaan laporan keuangan yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar Ciroyom.

Lima Langkah yang Diminta APAK
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, APAK meminta Wali Kota Bandung mengambil lima langkah.

Pertama, moratorium sementara. APAK meminta kewajiban pelunasan harga lapak dihentikan sementara hingga terdapat audit, kejelasan data dan kesepakatan antarpihak.

Kedua, audit secara transparan. Pemeriksaan diharapkan mencakup dasar perhitungan biaya revitalisasi dan penetapan harga lapak, proses pengadaan dan kontrak dengan pihak pengembang, laporan keuangan Perumda Pasar Juara yang berkaitan dengan Pasar Ciroyom, serta status sertifikasi dan dokumen kepemilikan lahan.

Ketiga, dialog terbuka. APAK meminta Wali Kota Bandung mempertemukan perwakilan pedagang, Komite 17 Pedagang, APPSINDO Kota Bandung, Direksi Perumda Pasar Juara, DPRD Kota Bandung dan unsur masyarakat.

Berita Lainnya  Ketua Panitia Pilkades Karang Mukti Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi atas Suksesnya Pilkades 2026

Keempat, penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Jika hasil pemeriksaan menemukan kerugian daerah, pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, APAK meminta proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, pembenahan tata kelola BUMD. APAK mendorong penguatan fungsi pengawasan, keterbukaan laporan keuangan, ruang pengawasan publik serta mekanisme partisipasi pedagang dalam keputusan strategis terkait Pasar Ciroyom.

APAK: Pedagang Jangan Dibiarkan Menghadapi Ketidakpastian

Rd. Yadi Suryadi menegaskan APAK tidak berada pada posisi menolak pembangunan maupun revitalisasi Pasar Ciroyom.

Menurutnya, revitalisasi semestinya menjadi bagian dari upaya memperbaiki fasilitas pasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang.

“APAK berharap keluh kesah para pedagang ini dapat diselesaikan dengan hadirnya Wali Kota Bandung sebagai KPM. Jangan sampai pedagang menghadapi tekanan untuk melunasi kewajiban, sementara persoalan harga, status lahan dan tata kelola belum mendapatkan penjelasan yang terbuka,” tegas Yadi.

APAK meminta Pemerintah Kota Bandung segera membuka ruang dialog dan memberikan kepastian kepada para pedagang.

“Pedagang tidak menolak revitalisasi. Pedagang hanya meminta kepastian, transparansi dan perlakuan yang adil. Karena itu, kami meminta Wali Kota Bandung hadir dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan Pasar Ciroyom,” pungkasnya.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK)
Pengawasan Rakyat, Keadilan untuk Semua.

(Pu2t)

Bagikan Artikel