SUBANG, JAWA BARAT || LINGKARATUAL.COM || — Aktivitas pengumpulan BBM jenis solar yang disebut sebagai solar subsidi kembali mencurigakan. Puluhan jerigen yang diduga berisi solar subsidi diamankan di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).
Temuan di Lapangan
Tim awalnya memantau aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU 34-412.18 Binong, di mana sejumlah pengendara sepeda motor terlihat membawa jerigen menuju satu lokasi tak jauh dari area SPBU.
Aktivitas itu ditelusuri hingga ke sebuah titik di mana terparkir satu unit Suzuki Carry pikap yang telah dimuat puluhan jerigen. Dari keterangan sopir dan kernet di lokasi, terdapat sekitar 46 jerigen berkapasitas masing-masing sekitar 30 liter, sehingga total volume diperkirakan mencapai 1.380 liter bila seluruhnya terisi penuh.
Ketika ditanya siapa pemilik BBM tersebut, sopir dan kernet mengaku tidak mengetahui dan menyatakan hanya bekerja. Namun, salah seorang pekerja menyebut BBM dalam jerigen adalah solar subsidi yang berasal dari SPBU.
Bukan Sekadar Jerigen: Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab
Temuan ini penting ditelusuri lebih jauh karena persoalannya bukan hanya pada keberadaan BBM dalam wadah, melainkan pada rantai pengadaan dan peruntukannya.
Pertanyaan kritis yang perlu dijawab:
Dari SPBU mana BBM tersebut diperoleh?
Siapa yang melakukan pembelian dan menggunakan identitas atau sarana apa?
Berapa kali pengisian dilakukan dan dalam rentang waktu bagaimana?
Siapa pemilik sah BBM tersebut?
Ke mana BBM akan dibawa dan untuk kepentingan apa dikumpulkan dalam jumlah besar?
Jika benar BBM itu adalah JBT Solar bersubsidi, maka mekanisme pembelian, konsumen pengguna, pengangkutan, penyimpanan, dan peruntukannya wajib diperiksa sesuai aturan.
Dasar Hukum: Pengawasan Diperketat, Ancaman Pidana Berat
Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur bahwa solar termasuk BBM tertentu yang mendapat subsidi pemerintah, dengan harga jual eceran yang berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang ditentukan.
Pada 2026, BPH Migas menegaskan pengawasan BBM subsidi diperketat untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran, termasuk menyoroti praktik pelansiran atau pengisian berulang yang berpotensi diperjualbelikan kembali.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Namun, penerapan pasal itu harus didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan yang memenuhi unsur pidana, bukan semata karena ditemukan jerigen.
Polisi Turun: Sejumlah Barang dan Orang Diamankan
Menindaklanjuti temuan ini, tim media menghubungi Polsek Binong. Katim Reskrim Polsek Binong, Azis, bersama personel kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan:
Satu unit mobil Suzuki Carry pikap
Sekitar 46 jerigen
Empat tong
Satu unit mesin pompa
Satu unit kendaraan roda dua
Sopir dan kernet yang dibawa ke Polsek Binong untuk dimintai keterangan
Pengamanan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap apakah BBM yang ditemukan benar solar subsidi, bagaimana cara perolehannya, siapa pemiliknya, serta dugaan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun perdagangan.
Apa Selanjutnya?
Kasus ini akan menguji efektivitas pengawasan BBM subsidi di tingkat lapangan dan konsistensi penegakan hukum terhadap potensi penyalahgunaan. Publik menunggu kejelasan hasil pemeriksaan: apakah ini sekadar kelalaian prosedur, atau bagian dari modus yang lebih terstruktur.
TRABASNEWS.CO.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.











