Beranda Hukum DUGAAN PENGAMBILAN ASET KANTOR DESA KARANGHARUM DISOROT, KETUA DPD IWOI KAB. BEKASI...

DUGAAN PENGAMBILAN ASET KANTOR DESA KARANGHARUM DISOROT, KETUA DPD IWOI KAB. BEKASI : JIKA MILIK DESA, TIDAK BOLEH DIKUASAI SEMBARANGAN

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Kondisi Kantor Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang disebut mengalami pengosongan dan perpindahan sejumlah fasilitas maupun perlengkapan kantor pasca-Pilkades menjadi perhatian publik.

Informasi mengenai adanya sejumlah barang yang diduga merupakan inventaris kantor desa yang tidak lagi berada di tempat semula menimbulkan pertanyaan mengenai status, keberadaan, serta dasar hukum pemindahan barang-barang tersebut.

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi, Afifudin, menilai persoalan tersebut perlu segera diperjelas melalui inventarisasi dan pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Afifudin, apabila barang-barang yang dipindahkan atau diambil tersebut benar tercatat sebagai aset Desa Karangharum, maka penggunaannya tidak dapat diperlakukan seperti barang milik pribadi.

“Kalau benar barang-barang tersebut tercatat sebagai aset atau inventaris Desa Karangharum, tentu harus ada mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas. Aset desa bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, keluarga, kelompok tertentu maupun pihak yang sedang berkuasa,” ujar Afifudin.

Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan desa tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset yang selama ini digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Aset desa harus dijaga, dicatat, digunakan dan diserahterimakan sesuai ketentuan. Jangan sampai karena persoalan politik pasca-Pilkades kemudian muncul dugaan penguasaan atau pemindahan barang yang sebenarnya merupakan milik desa,” tegasnya.

Berita Lainnya  DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA MILIARAN RUPIAH DI WAHAI: MASYARAKAT BERTERIAK KEBENARAN, KPK DAN KEJAKSAAN DIMINTA BERTINDAK TEGAS!

Afifudin meminta Pemerintah Desa Karangharum bersama pihak terkait melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset desa yang berada di kantor desa.
Inventarisasi tersebut, menurutnya, penting untuk mengetahui barang apa saja yang masih berada di kantor desa, barang apa yang berpindah tempat, siapa yang menguasai, kapan dipindahkan, serta apakah pemindahan tersebut mempunyai dasar administrasi dan persetujuan yang sah.

“Jangan hanya berdasarkan informasi atau video yang beredar. Harus dilakukan pengecekan secara faktual. Cocokkan dengan buku inventaris aset desa, dokumen pengadaan, berita acara serah terima dan kondisi fisik barang di lapangan,” kata Afifudin.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak ditarik menjadi persoalan politik semata.

“Ini bukan lagi soal siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades. Kalau menyangkut aset desa, kepentingannya adalah aset masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu harus diselesaikan secara administratif dan hukum berdasarkan fakta,” ujarnya.

Afifudin mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aset desa yang diambil, dikuasai, dipindahkan atau dimiliki secara melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Berita Lainnya  KHITANAN MASAL GRATIS & DONOR DARAH: BAKTI PASUKAN CAKRA WIRA UNTUK NEGERI DAN RAKYAT KARAWANG

Pengelolaan aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut antara lain mengatur penatausahaan, penggunaan dan pemindahtanganan aset desa.

Sementara itu, apabila secara faktual memenuhi unsur tindak pidana, pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat masuk dalam ketentuan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. KUHP tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun Afifudin menekankan bahwa penerapan pasal pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Kita tidak boleh langsung menuduh seseorang melakukan pencurian atau tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup. Tetapi kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata aset desa memang diambil atau dikuasai tanpa hak, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Menurut Afifudin, persoalan aset desa menjadi penting karena barang-barang tersebut pada dasarnya digunakan untuk menunjang pelayanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa.

“Kalau aset tersebut dibeli menggunakan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara, maka harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah dibeli dengan uang publik, kemudian berubah menjadi barang yang dikuasai secara pribadi,” katanya.

Berita Lainnya  GOKAR Dapat Apresiasi Kadisdikbud Karawang, Program Peduli Sekolah jadi Sorotan

Ia meminta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aset tersebut dapat memberikan informasi kepada pemerintah desa maupun aparat berwenang agar dilakukan pemeriksaan.

“Prinsipnya sederhana, kalau memang ada izin dan prosedurnya, silakan dibuktikan secara administrasi. Kalau tidak ada izin dan ternyata barang dikuasai atau dipindahkan tanpa hak, aparat penegak hukum harus memeriksa persoalan tersebut secara profesional,” tambahnya.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, lanjut Afifudin, akan menempatkan persoalan tersebut dalam koridor kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Kami mendorong transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kantor desa dalam kondisi kosong, tetapi tidak mengetahui ke mana aset-asetnya pergi dan atas dasar apa barang tersebut dipindahkan. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Afifudin.

Dengan demikian, dugaan pengambilan atau pemindahan aset di Kantor Desa Karangharum perlu terlebih dahulu dibuktikan melalui inventarisasi, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan. Apabila kemudian ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Bagikan Artikel