BREBES, JAWA TENGAH || LINGKARAKTUAL.COM || — Sengketa tanah warisan kembali memanas di Kabupaten Brebes. Sebanyak 7 ahli waris bersama 1 orang ibu kandung di Dk. Cibangkang, Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, menggugat keberadaan sebuah ruko yang telah berdiri sejak tahun 1996 di atas tanah milik bersama.
Ruko tersebut diketahui berdiri di depan rumah pewaris dan saat ini menjadi penghalang akses, sekaligus memicu konflik karena tidak pernah ada perjanjian sewa maupun persetujuan tertulis dari seluruh ahli waris.
Berdiri Sejak 1996 Tanpa Hak Sewa
Menurut keterangan para penggugat, ruko itu dibangun oleh salah satu ahli waris berinisial ‘Aen’ di atas tanah yang sertifikatnya masih bersifat global atas nama almarhum Tambyah.
“Sejak 1996 ruko itu berdiri. Sampai sekarang tidak ada surat perjanjian sewa, tidak ada kesepakatan, bahkan tanda tangan kami 7 ahli waris dan ibu tidak pernah diminta,” ujar salah satu ahli waris yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Sabtu (5/9/2026).

Para ahli waris menilai, tindakan tersebut merugikan karena tanah yang digunakan adalah milik bersama seluruh ahli waris.
Muncul SPPT Atas Nama Pribadi, Ahli Waris Lain Protes
Persoalan semakin rumit setelah diketahui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT untuk ruko tersebut terbit atas nama pribadi ‘Aen’.
Padahal, secara hukum waris, belum ada pembagian resmi dan sertifikat induk masih tercatat global atas nama Tambyah.
“Kami keberatan. Kok bisa SPPT keluar atas nama satu orang, sementara tanahnya milik bersama. Ini sama saja mengklaim sepihak,” tegas perwakilan ahli waris.
Mereka menduga penerbitan SPPT dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Jadi Penghalang Akses dan Menggagalkan Penjualan
Selain persoalan legalitas, keberadaan ruko juga disebut menghambat kepentingan ekonomi keluarga besar.

Para ahli waris berencana menjual sebagian tanah warisan. Namun, beberapa calon pembeli urung membeli setelah melihat kondisi di lapangan.
“Calon pembeli bilang jalannya terhalang ruko. Mereka minta dibicarakan dulu dengan pemilik ruko. Giliran kami tawari pemilik ruko untuk membeli bagian ahli waris lain, dia tidak mau,” jelas salah satu ahli waris.
Kondisi ini membuat aset warisan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal selama hampir 30 tahun.
Tuntutan: Hak Sewa dan Penertiban Administrasi
Melalui kuasa dan secara kekeluargaan, para ahli waris mengajukan 2 tuntutan utama:
1. Pembayaran Hak Sewa: Sejak 1996 hingga sekarang, ahli waris menuntut adanya ganti rugi atau hak sewa atas penggunaan tanah milik bersama.
2. Penertiban SPPT dan Administrasi: Meminta SPPT dibatalkan atau diubah, dan segala bentuk administrasi pertanahan dikembalikan sesuai status sertifikat global atas nama Tambyah, sampai ada kesepakatan pembagian resmi.
“Kami tidak melarang ruko itu ada. Tapi harus ada kejelasan. Bayar sewa, dan semua harus atas persetujuan bersama. Ini rumah ibu kami juga masih di belakang ruko itu,” tambah mereka.

Upaya Mediasi Belum Titik Temu
Hingga berita ini diturunkan, upaya musyawarah internal antar ahli waris belum menemukan titik temu. Pihak pemilik ruko ‘Aen’ disebut belum bersedia membeli bagian ahli waris lain maupun membayar sewa.
Para ahli waris mengaku akan membawa persoalan ini ke jalur mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga jika diperlukan ke jalur hukum pertanahan.
“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini warisan orang tua kami. Jangan sampai karena satu ruko, hubungan keluarga jadi rusak,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Sampai berita ini ditulis, pihak ‘Aen’ belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian warga Ragatunjung karena menyangkut aset warisan yang belum bersertifikat pecah, namun sudah dimanfaatkan secara permanen oleh salah satu ahli waris.
Pemerintah Desa Ragatunjung dan pihak BPN Brebes diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
Penulis: Heru M.











