Beranda Hukum Sungguh Ironis, Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Masih Berkibar di Kawasan...

Sungguh Ironis, Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Masih Berkibar di Kawasan Industri Cikao Purwakarta

KABUPATEN PURWAKARTA, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sungguh ironis, di tengah semangat nasionalisme pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih ditemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam yang tetap dikibarkan di sebuah halaman PT, CV, maupun gudang yang identitas atau nama perusahaannya tidak terlihat secara jelas.

Pantauan Tim Media Lingkaraktual.com, Bendera Merah Putih tersebut terlihat masih berkibar dalam kondisi tidak layak di salah satu area kawasan industri Cikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Lokasi tersebut berada di kawasan Industri Cikao dan berada di sekitar belakang objek wisata Cikao Park.

Kondisi Bendera Merah Putih yang tampak kusam dan robek tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  MENYAMBUT HUT KEMERDEKAAN KE-81, SBNI LANTIKKAN DEKLARASI KEBANGSAAN: PERSATUAN TEGUH, KEADILAN SOSIAL DAN HAK PEKERJA HARUS NYATA

Pengibaran Bendera Merah Putih sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat ketentuan mengenai penggunaan dan perlakuan terhadap Bendera Negara. Salah satunya, Pasal 24 huruf c menyebutkan larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Hal tersebut berbunyi bahwa setiap orang dilarang:

“Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Sementara itu, terkait ketentuan pidana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Berita Lainnya  Pembina IWO-I Kabupaten Tangerang Soroti Pengerjaan Infrastruktur U Ditch yang Diduga Asal Jadi

Namun demikian, penerapan sanksi pidana tentunya harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pembuktian unsur kesengajaan.

Tim Media Lingkaraktual.com yang melintas di depan lokasi tersebut kemudian mendokumentasikan kondisi Bendera Merah Putih yang masih berkibar meskipun tampak dalam keadaan kusam dan robek.

Temuan tersebut pun menimbulkan pertanyaan, apakah pihak pengelola perusahaan, gudang, maupun pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut telah memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Berita Lainnya  Tasyakuran Kemerdekaan RI Rt 046 Griya Mas Lestari Penuh Kebersamaan

Pembiaran Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak pakai, khususnya apabila tetap dikibarkan, tentu dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.

Sebagai simbol negara dan identitas bangsa, Bendera Merah Putih seharusnya diperlakukan dengan penuh penghormatan. Apabila kondisi bendera sudah rusak, robek, kusam, atau tidak layak digunakan, sepatutnya segera diganti dengan bendera yang layak.

Masyarakat pun berharap pihak pengelola lokasi dapat segera memberikan perhatian dan melakukan penggantian terhadap Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi tidak layak tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Lingkaraktual.com masih berupaya mencari informasi mengenai identitas perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tempat Bendera Merah Putih tersebut dikibarkan.

(D.Fer & Red)

Bagikan Artikel