BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Ketua DPD Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, memberikan masukan agar pengelolaan pertambangan batuan, pasir, dan batu di Jawa Barat dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengedepankan tata kelola yang transparan, profesional, taat aturan, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan dan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Yadi, sektor pertambangan bahan galian batuan dan pasir memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur. Namun, aktivitas pertambangan juga harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial di kemudian hari.
“Pembangunan memang membutuhkan material, tetapi pengelolaannya jangan sampai mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memberikan masukan agar pemerintah daerah mengkaji model pengelolaan melalui BUMD yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rd. Yadi Suryadi, Kamis (27/8/2026).

BUMD Harus Menjadi Instrumen Penguatan Ekonomi Daerah
Yadi menilai BUMD dapat menjadi instrumen untuk memastikan potensi sumber daya daerah memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan melalui BUMD bukan berarti pemerintah daerah mengambil alih seluruh aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, BUMD harus dibangun sebagai badan usaha yang memiliki tata kelola profesional, struktur pengawasan yang kuat, serta menjalankan seluruh kegiatan berdasarkan perizinan pertambangan dan aturan lingkungan hidup.
“Jangan sampai daerah hanya menerima manfaat dalam bentuk penerimaan tertentu, sementara persoalan lingkungan dan sosial ditinggalkan kepada masyarakat. Kalau dikelola melalui BUMD dengan tata kelola yang benar, manfaat ekonomi, pengawasan dan tanggung jawab lingkungan dapat dirancang sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan, BUMD juga harus terpisah secara jelas dari birokrasi pemerintahan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Pengelolaan keuangan, operasional dan investasi harus dapat diaudit serta dilaporkan secara transparan.
Struktur Pengelolaan Harus Profesional
Yadi mengusulkan agar apabila pemerintah daerah memilih model BUMD, struktur pengelolaannya diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan, teknik, lingkungan, keuangan, hukum dan tata kelola perusahaan.
Dewan Pengawas atau Komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen, sementara jajaran direksi bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Jangan sampai BUMD justru menjadi tempat pembagian jabatan. Direksi dan pengawas harus diisi orang yang benar-benar kompeten dan memahami bidangnya. Pengelolaan pertambangan membutuhkan keahlian, bukan sekadar kepentingan politik,” tegas Yadi.
Ia juga mendorong adanya pengawasan khusus terhadap aspek keselamatan kerja, kualitas produksi, batas wilayah tambang, reklamasi, pascatambang serta hubungan dengan masyarakat sekitar.
Lingkungan Menjadi Syarat Utama
SBNI menekankan bahwa aspek lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam setiap rencana pengelolaan pertambangan.
Setiap kegiatan harus mengikuti dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan, memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memenuhi kewajiban jaminan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan berpikir setelah material diambil kemudian selesai. Sejak awal harus sudah dihitung bagaimana pemulihan lahannya, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kegiatan pertambangan berakhir,” jelasnya.
Menurut Yadi, prinsip tersebut penting agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan kawasan yang rusak dan menjadi beban pemerintah serta masyarakat.
Kemitraan Harus Terbuka dan Tidak Monopoli
Dalam pelaksanaannya, BUMD tetap dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta atau mitra usaha lainnya. Namun, kerja sama tersebut harus dibuat berdasarkan perjanjian yang jelas, terbuka, terukur dan sesuai hukum.
Hal-hal seperti lokasi, batas wilayah, status perizinan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembagian hasil, tanggung jawab lingkungan, jaminan reklamasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama.
“Kerja sama boleh dilakukan, tetapi jangan sampai BUMD hanya menjadi nama sementara penguasaan usaha dan manfaat ekonominya justru sepenuhnya berada di pihak lain. Daerah harus tetap memiliki posisi yang kuat dan kepentingan masyarakat harus terlindungi,” ujar Yadi.
SBNI Dorong Kajian Komprehensif
Lebih lanjut, SBNI Jawa Barat mendorong pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan kajian kelayakan bisnis, teknis, hukum, sosial dan lingkungan sebelum membentuk atau memberikan mandat kepada BUMD untuk mengelola sektor pertambangan.
Menurut Yadi, pembentukan BUMD harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai pendirian badan usaha, penyertaan modal daerah, perizinan, tata kelola perusahaan serta pengawasan.
“Kami tidak ingin gagasan ini berhenti sebagai wacana. Kalau memang dianggap layak, lakukan kajian secara terbuka dan libatkan DPRD, akademisi, masyarakat, pekerja, ahli lingkungan serta pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Ia berharap pengelolaan sumber daya alam di Jawa Barat ke depan dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah, membuka kesempatan kerja, memperkuat perekonomian lokal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Intinya sederhana, sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip legal, transparan, profesional, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat. Pembangunan membutuhkan material, tetapi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh menjadi korban,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.
DPD SBNI Jawa Barat menegaskan akan terus memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan penguatan ekonomi masyarakat.
(Pu2t)











