BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || — Ketua DPD Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan sikap tegas terkait langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Rd. Yadi menilai langkah Pemprov Jawa Barat mengajukan banding perlu menjadi perhatian serius karena putusan PTUN Bandung pada 22 Juli 2026 telah menyatakan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang menjadi objek perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.Bdg, memiliki persoalan hukum dan dinyatakan tidak sah.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Namun, kami juga meminta Pemprov Jawa Barat menghormati putusan pengadilan dan tidak menjadikan proses banding sebagai alasan untuk menunda pemenuhan hak dan keadilan bagi buruh. Kepentingan pekerja menyangkut kehidupan ribuan keluarga yang membutuhkan kepastian,” tegas Rd. Yadi Suryadi.
Soroti Prosedur Penetapan UMSK
Menurut Rd. Yadi, persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah proses administrasi dalam penetapan UMSK 2026. SBNI menilai terdapat persoalan terkait rekomendasi resmi Bupati dan Wali Kota yang seharusnya menjadi bagian penting dalam mekanisme penetapan UMSK.

“Yang kami persoalkan bukan hanya soal angka upah. Ini menyangkut prosedur, kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan dalam mengambil sebuah keputusan pemerintah. Ketika rekomendasi resmi pemerintah kabupaten dan kota tidak dijadikan dasar sebagaimana mestinya, tentu akan menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi buruh maupun pengusaha,” ujarnya.
Rd. Yadi juga menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan prinsip administrasi pemerintahan secara transparan dan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
“Jangan sampai pemerintah menetapkan kebijakan secara sepihak, sementara suara dan rekomendasi pemerintah daerah yang menjadi bagian dari proses justru diabaikan. Kalau prosedurnya bermasalah, dampaknya bukan hanya kepada buruh, tetapi juga kepada dunia usaha dan kepastian investasi di Jawa Barat,” katanya.
SBNI: Jangan Tunda Keadilan Buruh
Rd. Yadi menilai penundaan kepastian mengenai UMSK dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja, terutama daya beli dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Upah bukan sekadar angka di atas kertas. Upah adalah sumber kehidupan pekerja dan keluarganya. Karena itu, jangan sampai kepentingan birokrasi dan proses politik mengalahkan kepentingan masyarakat pekerja. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan justru membuat ketidakpastian,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, DPD SBNI Jawa Barat menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
Meminta Pemprov Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung dan tidak melakukan langkah yang berpotensi menghambat pemenuhan hak buruh.
Meminta adanya keterbukaan dalam proses hukum yang sedang berjalan di PT TUN Bandung agar dapat diawasi oleh publik.
Mendorong penerbitan SK UMSK yang baru sesuai putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku. Meminta Pemprov Jabar mengedepankan kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan keadilan dalam setiap kebijakan pengupahan.
Menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan pekerja dan menghambat peningkatan kesejahteraan buruh.
Tetap Tempuh Jalur Damai dan Hukum
Rd. Yadi menegaskan SBNI Jawa Barat tidak akan mengambil langkah di luar koridor hukum.
Perjuangan buruh, menurutnya, harus tetap dilakukan secara damai, konstitusional, dan bertanggung jawab.
“SBNI akan tetap berada di jalur perjuangan damai dan hukum. Tetapi kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi buruh benar-benar diwujudkan.”
Ia juga mengajak seluruh elemen pekerja dan masyarakat untuk ikut mengawasi perkembangan perkara tersebut.
“Pemerintah ada untuk melayani rakyat dan tunduk pada hukum. Jangan sampai hukum terasa berat bagi rakyat, tetapi ringan bagi penguasa. Keadilan harus berlaku untuk semua, termasuk bagi kaum buruh.”
(Pu2t)











