Beranda Hukum Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari...

Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam

TANAH KARO, SUMATERA UTARA || LINGKARAKTUAL.COM || – Komitmen Polres Karo melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar dan berbicara, menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pelaku berinisial JS (65), warga Berastagi, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan.

Korban merupakan pelajar kelas IV SLB dan tinggal bersama ibunya di rumah pelaku. Ibu korban bekerja di rumah makan milik tersangka.

Peristiwa terjadi sekitar awal Januari 2026, saat korban berada di lantai dua rumah pelaku. Tersangka diduga mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuhnya.

Berita Lainnya  Sejumlah Pedagang UMKM di Acara Jambore Sekolah Di Lapangan Sukamanah Residence Keluhkan Dugaan Pungutan Iuran Lapak Rp75 Ribu oleh Oknum Pengurus RT

Sejak kejadian, korban takut terhadap tersangka dan lebih sering bersama ibunya. Pada 17 Januari 2026, ketika diminta ibunya naik ke lantai atas, korban menolak dan melalui bahasa isyarat menyampaikan bahwa dirinya takut. Setelah ditanya, korban menunjukkan bahwa bagian sensitifnya pernah dipegang seseorang.

Saat pelaku melintas, korban menunjuknya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada pelaku dan tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Namun, selama kurang lebih tujuh bulan tidak ada penyelesaian. Hingga akhirnya korban dan ibunya, didampingi warga serta kepala desa, mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo. Selanjutnya, UPTD PPA berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban membuat laporan.

Berita Lainnya  Ketum Tomy Subagja Tegaskan PCMI Siap Perangi Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal

Laporan Polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik bergerak cepat dan mengamankan tersangka kurang dari 1×24 jam.

Sejumlah alat bukti turut diamankan, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan penanganan perkara dilakukan cepat dan tepat karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas dan termasuk kelompok rentan.

Berita Lainnya  Pasca Kebakaran, Lapak Kayu Palet di Pantura Kedungwaringin Kembali Berdiri, Pengawasan dan Legalitas Dipertanyakan

“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

(Y.Laia)

Bagikan Artikel