JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || — Presenter sekaligus artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, pada Kamis (20/8/2026). Menurutnya, status Ruben berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” kata Joko.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban disebut berinisial DM dan Ruben Samuel Onsu (RSO) tercatat sebagai terlapor.
Polisi menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan tawaran investasi dalam usaha yang dijalankan Ruben. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal investasi korban juga disebut belum dikembalikan sehingga perkara tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya menggelar perkara dan menetapkan Ruben sebagai tersangka. Perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Perkembangan terbaru, polisi menyebut nilai dana investasi yang menjadi pokok perkara mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Ruben juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)











