Beranda Hukum Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan BAP, Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kejanggalan BAP, Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Persidangan perkara pidana Nomor 838/Pid.B/2026/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Agustus 2026, diwarnai dengan adanya keberatan dari kuasa hukum terdakwa terkait dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polsek Kresek.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan,mempertanyakan kepada terdakwa mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kresek.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan para pihak yang hadir di persidangan, terdakwa menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB.

Berita Lainnya  Afifudin alias Bang Opik Resmi Pimpin DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Gantikan Ade Gentong

Namun, kuasa hukum kemudian memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tercantum dalam berkas perkara. Dalam dokumen tersebut, waktu pemeriksaan tertulis dimulai pada pukul 14.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum karena dinilai menimbulkan kejanggalan yang perlu mendapat penjelasan.ucap Nana.

Lebih lanjut menurut Nana,selain perbedaan waktu pemeriksaan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa isi BAP diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang sebenarnya diberikan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Atas dasar hal tersebut, Kuasa Hukum Nana Anggraena, S.H. dan Rekan menyampaikan dugaan bahwa penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Kresek tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Berita Lainnya  H. Adul Resmi Daftar Bacalon Kades Banjarsari, Siap Bertarung di Pilkades 2026 Demi Perubahan Desa

Kuasa hukum juga menduga isi BAP telah disusun sedemikian rupa sehingga mengarah pada kesimpulan bahwa kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dugaan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan,ungkapnya.

Masih kata Nana ,menanggapi adanya perbedaan antara keterangan terdakwa di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan, Majelis Hakim memandang perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar saksi verbalisan, yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan mengenai proses penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan tersebut.

Berita Lainnya  Groundbreaking Infrastruktur BRT Bandung Raya dan Penandatanganan Kesepakatan Sharing Pendanaan PSO Resmi Dimulai

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan sebagaimana perintah Majelis Hakim.

Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law demi terungkapnya fakta yang sebenarnya di persidangan,pungkasnya.

(Red)

Bagikan Artikel