Beranda Hukum Diduga Banyak Kejanggalan Coklit Pilkades Danau Indah, Warga Desak Audit Menyeluruh

Diduga Banyak Kejanggalan Coklit Pilkades Danau Indah, Warga Desak Audit Menyeluruh

BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mulai menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku menemukan berbagai dugaan kejanggalan selama proses pendataan berlangsung dan berharap seluruh tahapan dapat diawasi secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.

Salah seorang warga Desa Danau Indah RW 001 Dusun 01, M. Daud Efendi, menyampaikan bahwa menurut pengamatannya, pelaksanaan coklit dinilai minim pengawasan dari unsur penyelenggara maupun pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Dugaan minimnya pengawasan yang terlihat terhadap petugas pantarlih saat melakukan pencocokan dan penelitian data. Kami berharap panitia penyelenggara, Ketua BPD beserta seluruh jajarannya benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar proses ini berlangsung jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar M. Daud Efendi kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Berita Lainnya  APAK Soroti Dugaan PPK Tak Bersertifikat LKPP di Sejumlah Daerah Jawa Barat, Desak Audit Menyeluruh

Selain itu, M. Daud Efendi juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya saksi maupun pendukung salah satu calon yang menyerahkan Kartu Keluarga kepada petugas pantarlih maupun kepada sejumlah Ketua RT. Ia juga menyebut adanya dugaan distribusi stiker sensus yang keberadaannya tidak dapat dipastikan, bahkan menurut informasi yang diterimanya terdapat stiker sensus yang ditemukan berada di dalam sebuah kendaraan.

Seluruh informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh penyelenggara agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, pihak yang mengatasnamakan salah satu calon Kepala Desa Danau Indah pada Kamis (6/8/2026) siang, menyatakan keberatan atas dugaan adanya upaya penggelembungan data pemilih yang dinilai berpotensi menguntungkan salah satu calon kepala desa.

Mereka menduga terdapat penambahan Kartu Keluarga baru, adanya Kartu Keluarga yang diduga tidak valid atau tidak terdaftar, hingga dugaan masih dimasukkannya Kartu Keluarga milik warga yang telah berpindah domisili ke dalam data tambahan hasil coklit. Dugaan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Lainnya  Pisowanan Agung Hari Jadi Blitar ke-702, Rijanto: Mari Bangun Daerah dengan Semangat Gotong Royong

Tidak hanya itu, M. Daud Efendi juga menyampaikan dugaan adanya aparatur Pemerintah Desa Danau Indah yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa, baik melalui pemasangan banner maupun keikutsertaan dalam kegiatan yang berkaitan dengan salah satu kandidat.

Apabila dugaan tersebut benar, ia menilai hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur desa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak memihak.

Sebagai bentuk keseriusan atas laporan tersebut, M. Daud Efendi menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang yang menurutnya dapat menjadi bahan awal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya berupa salinan Kartu Keluarga baru, lembar atau kertas sensus, serta dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan keterlibatan oknum pegawai Desa Danau Indah dalam aktivitas yang dinilai berpihak kepada salah satu calon.

Namun demikian, seluruh bukti tersebut tetap memerlukan verifikasi oleh lembaga yang berwenang sebelum dapat dijadikan dasar penetapan suatu pelanggaran.

Berita Lainnya  Suhandi IP Daftar Cakades Sukatenang Kec. Sukawangi Dikawal Ribuan Pendukung, Usung Visi "Menuju Perubahan Suka Tenang Baru"

Secara hukum, setiap tahapan Pilkades wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pilih warga sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta asas pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, masyarakat berharap panitia Pilkades, BPD, pemerintah daerah, serta instansi pengawas segera melakukan klarifikasi, audit data, dan penelusuran terhadap seluruh laporan yang berkembang agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa tetap terjaga.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Panitia Pilkades Desa Danau Indah, BPD Desa Danau Indah, Pemerintah Desa Danau Indah, petugas pantarlih, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(CP/Slamet,red)

Bagikan Artikel