BOGOR, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – PT Ceremai Makmur Abadi Internasional (CMAI) yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan dari sejumlah pihak di media sosial terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji. Rabu (22/07/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran upah pekerja diduga kerap mengalami keterlambatan dan bukan hanya terjadi satu kali. Keluhan tersebut memicu berbagai tanggapan dari berbagai pihak yang mempertanyakan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja.

Sejumlah unggahan bahkan meminta instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila dugaan tersebut terbukti benar. Pasalnya, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya persoalan gaji, beberapa unggahan juga menyinggung kondisi kerja yang disebut-sebut menjadi keluhan sebagian pekerja.
Namun hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berkunjung ke lokasi untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Ceremai Makmur Abadi Internasional. Saat dikonfirmasi, pihak HRD perusahaan atau perwakilan lainnya Diduga tidak mau menemui awak media untuk di konfrimasi.
Awak media di lokasi bertemu security dan sudah izin ingin bertemu HRD, Namun. security menyampaikan “HRD sedang tidak ada, sedang sakit?, namun pada saat ditanya kembali, yang bilang sakit HRD nya atau siapa, tetapi security tidak tahu yang menyampaikan HRD sakit itu siapa.
Hal tersebut tentu muncul dugaan terkesan pihak terkait dari perusahaan menghindar, tidak mau di temui awak media, melihat kondisi pemberitaan yang beredar bahwa pihak HRD belum menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan, ini terkesan ada dugaan tidak transparan perusahaan dalam mengikuti aturan pemerintah tentang tenaga kerja.
Dalam pemberitaan tersebut yang beredar, HRD hanya menjawab:
“Karena saat ini perihal gaji semua tepat waktu, Mas,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan singkat tersebut belum memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait berbagai keluhan yang beredar dan menjadi perbincangan di tengah beberapa pihak.
Kondisi ini membuat transparansi perusahaan ikut dipertanyakan. Pasalnya, ketika muncul dugaan yang menyangkut hak pekerja, publik menilai klarifikasi yang terbuka dan komprehensif menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta menjaga kepercayaan karyawan.
Apabila informasi yang beredar tidak benar, perusahaan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai tudingan yang berkembang. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut memiliki dasar, maka pengawasan dari instansi ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
1. Kewajiban Membayar Upah Tepat Waktu
Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah.
2. Sanksi Keterlambatan Pembayaran Upah
Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dikenakan denda dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Sanksi Administratif:
Pasal 59 PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik dugaan keterlambatan pembayaran gaji di PT Ceremai Makmur Abadi Internasional masih menjadi perhatian publik. Kami menunggu penjelasan yang lebih terbuka dari pihak perusahaan agar persoalan ini tidak terus menimbulkan tanda tanya.
(Nendang)











