TANGERANG, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – 17 Juli 2026 – Proses pemilihan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 menuai protes dari sejumlah perwakilan umat Islam. Mereka menilai pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada Mei 2026 diduga tidak mengacu pada Pedoman Organisasi (PO) MUI Tahun 2021 dan 2025 sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (17/7) para peserta menyampaikan keberatan atas mekanisme pemilihan yang dinilai minim transparansi dan keterbukaan. Mereka mengklaim proses yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi dan meminta agar dilakukan evaluasi.
Perwakilan umat Islam Kecamatan Neglasari, Ustadz Rahmat Fatihillah, Pd.I., menegaskan bahwa aspirasi tersebut disampaikan demi menjaga marwah MUI dan mengembalikan kepercayaan umat terhadap organisasi.

“Masalah pemilihan Ketua MUI periode 2026–2030 kemarin bergejolak karena tidak sesuai AD/ART. Kalau sejak awal berpedoman pada aturan organisasi MUI, gejolak seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Menurut peserta forum, mekanisme pemilihan yang diterapkan diduga lebih mengarah pada sistem penunjukan dibandingkan mekanisme yang diatur dalam Pedoman Organisasi MUI. Mereka mengklaim kondisi tersebut telah terjadi dalam dua kali pelaksanaan pemilihan.

Selain menyoroti mekanisme pemilihan, perwakilan umat juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan intimidasi selama proses berlangsung. Mereka menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dan membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Mereka meminta Sekretaris Bidang Administrasi MUI Kecamatan Neglasari segera memberikan penjelasan resmi atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan.
“Harapan kami, marwah dan martabat MUI dikembalikan melalui proses yang sesuai dengan aturan organisasi. Jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ustadz Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MUI Kecamatan Neglasari Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan atas proses pemilihan maupun dugaan intimidasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak MUI Kecamatan Neglasari sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(M.Adianto).











