JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) resmi mencabut sekaligus membekukan Surat Keputusan (SK) Nomor 216/SK/IWOI/P/X/2023 tentang Pembentukan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWO Indonesia Provinsi Jawa Barat Periode 2022–2027.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/JKT/DPP-IWOI/I/2026 tertanggal 1 Juli 2026, yang ditujukan kepada Zaidun Ubid, BA.
Dalam surat tersebut, DPP IWO Indonesia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan dan pembekuan diambil setelah dilakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terhadap kinerja kepengurusan DPW IWO Indonesia Jawa Barat.
Adapun beberapa dasar pertimbangan yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain menjaga marwah, martabat, serta keberlangsungan roda organisasi agar tetap berjalan sesuai visi dan misi organisasi.
Selain itu, DPP menilai kepengurusan DPW IWO Indonesia Jawa Barat tidak aktif dan tidak menjalankan program kerja organisasi dalam kurun waktu yang telah ditentukan. DPP juga menyoroti tidak adanya koordinasi yang baik antara DPW Jawa Barat dengan DPP IWO Indonesia, termasuk ketidakhadiran pengurus dalam agenda-agenda penting organisasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP IWO Indonesia menyatakan mencabut dan membekukan SK Nomor 216/SK/IWOI/P/X/2023 tentang Pembentukan Pengurus DPW IWO Indonesia Provinsi Jawa Barat Periode 2022–2027 dan menyatakan surat keputusan tersebut tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, DPP IWO Indonesia akan menerbitkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima usulan susunan kepengurusan baru dan melalui mekanisme rapat DPP sesuai ketentuan organisasi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. Nisan Radian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, bersama Sekretaris Jenderal Epih Fauzi, serta ditembuskan kepada Dewan Pembina IWO Indonesia, Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, dan arsip organisasi.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, Dr. Nisan Radian, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah organisasi dalam menjaga tata kelola dan disiplin kepengurusan.
“Keputusan ini bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok, melainkan murni sebagai upaya menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh kepengurusan menjalankan amanah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi,” ungkap Dr. Nisan Radian, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap aktivitas organisasi dan koordinasi antara DPW dengan DPP.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, tingkat keaktifan kepengurusan, serta komunikasi organisasi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar diterbitkannya keputusan pencabutan dan pembekuan SK,” jelasnya.
Menurutnya, DPP tetap membuka ruang pembenahan melalui mekanisme organisasi.
“Kami segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah menerima usulan kepengurusan baru yang memenuhi persyaratan organisasi. Harapannya, roda organisasi di Jawa Barat dapat kembali berjalan efektif dan profesional,” katanya.
Dr. Nisan Radian juga mengajak seluruh kader IWO Indonesia untuk menghormati keputusan organisasi.
“Saya mengajak seluruh anggota dan pengurus untuk tetap menjaga persatuan, menghormati keputusan organisasi, serta bersama-sama membangun IWO Indonesia menjadi organisasi pers yang semakin kuat, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya.
IWO Indonesia











