KABUPATEN KARAWANG, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Perselisihan terkait mekanisme pemilihan Ketua RW 19 di Perum Regency, Desa Cikampek Utara, memasuki babak baru.
Perwakilan warga, Ade, secara resmi mengadukan dugaan penolakan pelaksanaan pemilihan RW oleh Pemerintah Desa Cikampek Utara kepada Kecamatan Kotabaru.
Ade menilai pemerintah desa telah mengabaikan aspirasi warga setelah menerbitkan surat penunjukan dan pengangkatan Ketua RW baru tertanggal 22 Mei 2026, pasca-Pilkades Cikampek Utara 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur kelembagaan kemasyarakatan desa.

Dia mengatakan, warga meminta Kecamatan Kotabaru memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, kami akan mengerahkan warga untuk menggelar aksi menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kotabaru, E. Sulaeman, S.E mewakili Camat Kotabaru, mengatakan pihak kecamatan akan memproses persoalan itu sesuai mekanisme.
Namun, kata dia, atas instruksi camat, warga diminta mengajukan surat permohonan resmi agar Kecamatan Kotabaru dapat memanggil Kepala Desa Cikampek Utara. “Hal ini untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi atas polemik yang terjadi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikampek Utara, H. Umar membantah anggapan bahwa pemerintah desa menolak proses demokrasi dalam pemilihan RW. Ia menegaskan penunjukan dan pengangkatan aparat maupun perangkat desa dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diajukan tim sukses pada Pilkades 2025.
“Aparat dan perangkat yang tidak mendukung, kami coret. Ya itu konsekuensinya dalam pemilihan demokrasi langsung,” kata Umar.
Umar juga menuding dukungan warga terhadap pelaksanaan pemilihan RW yang digagas panitia diperoleh melalui cara yang tidak benar. Menurutnya, terdapat laporan warga yang mengaku diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
“Orang-orang itu bisa disebut provokator yang tidak ingin lingkungannya nyaman dan kondusif. Ada laporan warga yang diminta tanda tangan tanpa dijelaskan untuk apa,” ujarnya.
Selain itu, Umar menyatakan pemerintah desa sebelumnya telah menolak usulan calon Ketua RW yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan panitia. Dia beralasan pembentukan panitia pemilihan RW tidak pernah dikoordinasikan ataupun dimusyawarahkan dengan pemerintah desa.
“Jadi ini ilegal. Seharusnya ada komunikasi atau musyawarah dengan pemerintah desa mengenai mekanisme pemilihan RW sebelum dilaksanakan,” tegasnya.
Perbedaan pandangan antara warga dan Pemerintah Desa Cikampek Utara, kini menunggu tindak lanjut dari Kecamatan Kotabaru. Pihak kecamatan diharapkan dapat memediasi kedua belah pihak agar polemik terkait mekanisme pemilihan Ketua RW dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(D.F & Tim)











