INDRAMAYU, JAWA BARAT || Lingkaraktual.com || – Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi perhatian.
Maraknya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Selasa (23/06/2016).
Dugaan kuat adanya aktivitas pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Aktivitas tersebut melanggar hukum dan sesuai intruksi presiden bahwa aktifitas tersebut sangat dilarang.

Awak media mencoba konfirmasi ke lokasi dan melihat ada mobil hitam xenia keluar dari gudang, dan kami langsung mencoba masuk ke dalam tetapi salah satu penjaga gudang mencoba menghalangi melarang awak media untuk masuk.
Kemudian kami selaku awak media tim investigasi bersama pimpinan redaksi langsung melaporkan dugaan tersebut ke polres Indramayu.

Selang waktu hingga 2 jam menunggu, kami bersama 4 anggota polres Indramayu ke lokasi, dan Pintu gerbang gudang diduga penimbunan BBM Solar dikunci gembok, Team Reskrim polres Indramayu tidak berani masuk ambil langkah tegas, yang sudah jelas adanya dugaan penimbunan BBM Solar dan hasilnya nihil.
Hasil investigasi awak media terlihat sering melihat aktivitas kendaraan yang diduga pengangkut BBM yang keluar masuk lokasi tertentu pada jam-jam tertentu, dugaan kuat pemilik gudang tersebut berinisial G.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Kami menilai dugaan praktik mafia BBM subsidi bukan hanya berdampak pada potensi kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan solar bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor lainnya yang memang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.
Aktivitas itu terkesan berjalan tanpa hambatan Hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat
Baik dari tingkat polres Indramayu
Maupun Polda Jabar
Praktik penimbunan BBM subsidi
Untuk kepentingan bisnis ilegal
Yg menguntungkan bagi mafia solar, hasil yg fantastik sampai milyaran rupiah
Secara hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi
dapat di jerat dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak & gas bumi
Khususnya pasal 55
Dalam aturan tersebut bahwa pelaku dapat di kenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar rupiah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, yang dinilai perlu meningkatkan respons terhadap berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti terkait dugaan tersebut.
Kami mendesak agar aparat di wilayah tersebut khususnya Polsek, dan polres Indramayu segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran adanya dugaan tersebut.
Salah satu anggota polres Indramayu menyampaikan, apabila ada temuan titik penimbunan BBM lainnya, silahkan langsung hubungi kami, Namun. awak media menemukan titik lokasi di wilayah Semaya kec. Krangkeng yang diduga kuat milik berinisial N, dan awak media langsung menghubungi salah satu anggota polres indramayu, namun tak di respon.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami awak media. Tetapi jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat jaringan yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, jika tidak ada tanggapan dan respon serius dari pihak polres Indramayu dan atau polsek setempat, dimohon APH tingkat yang lebih tinggi untuk menindak tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang.
Kami meminta agar APH bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Yakub (Singa)











