BLITAR, JAWA TIMUR || LINGKARAKTUAL.COM || – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian telpon genggam (handphone) di kawasan depan Kantor Kabupaten Blitar (Kankab) di Kanigoro, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kejadian tersebut berlangsung ketika ratusan warga memadati lokasi untuk mengikuti pembagian telur. Dalam situasi yang ramai itu, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sebuah telpon genggam yang tersimpan di dalam tas.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui berinisial S alias M (55). Ia merupakan warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, namun saat ini tercatat tinggal di Dusun Sugihwaras, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menerangkan bahwa pelaku mendatangi lokasi dan membaur bersama warga yang sedang mengantre. Dengan berpura-pura menjadi bagian dari antrean, pelaku kemudian menjalankan aksinya saat korban yang antri berdesak-desakan tidak menyadari keberadaannya.
“Setelah berhasil mengambil telpon genggam milik korban, pelaku memasukkan barang hasil curian ke dalam tasnya. Selanjutnya pelaku berupaya mencari sasaran lain yang juga sedang mengantre,” ujar AKP Margono.
Aksi tersebut akhirnya terendus oleh salah seorang warga yang melihat kejadian itu secara langsung. Warga kemudian berteriak meminta bantuan sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar maupun petugas yang tengah melakukan pengamanan.
Mendapat laporan tersebut, anggota Kepolisian yang berada di lokasi segera bertindak cepat dan mengamankan terduga pelaku sebelum sempat meninggalkan area kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kanigoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merek S*m*ung berwarna kuning yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polsek Kanigoro, Aiptu Tatang. Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Menurut Tatang, jumlah warga yang melapor kehilangan mencapai 12 orang. Barang yang dilaporkan hilang berupa telepon genggam dan dompet.
“Telah diamankan salah seorang terduga pelaku copet pada saat pembagian telur di depan Kankab Kanigoro. Untuk terduga pelaku masih dalam pengembangan dan penyelidikan. Untuk modusnya, pelaku membuka tas korban, sementara yang lapor ada 12 orang kehilangan HP maupun dompet,” ulasnya.
Polres Blitar mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan barang berharga yang dibawa, terutama ketika berada di lokasi dengan tingkat keramaian tinggi. Warga juga diimbau segera menghubungi layanan darurat 110 atau melapor kepada petugas terdekat apabila mengetahui maupun mengalami tindak kriminalitas. (ric)











