BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPP IWO Indonesia) resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan kegiatan “Studi Tiru & Pengawasan Anggota Koperasi Desa Merah Putih” yang digelar di Hotel El Bandung, 28-30 April 2026 lalu.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan investigasi lapangan dan laporan informasi mengenai dugaan pemborosan anggaran serta ketidaksesuaian substansi kegiatan yang melibatkan 180 desa se-Kabupaten Bekasi.
Dalam surat bernomor 56/K/DPP-IWOI/V/2026 tersebut, IWO Indonesia menyoroti empat poin krusial:
1. Besaran Anggaran: Biaya kepesertaan sebesar Rp 7.000.000,- per orang dengan estimasi 4 peserta per desa dinilai fantastis dan tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran negara.
2. Absensi DPMD: Tidak hadirnya perwakilan resmi DPMD sebagai pembina teknis dalam kegiatan tersebut, yang justru hanya diisi oleh internal asosiasi desa.
3. Ketidaksesuaian Tema (Mismatch): Tema kegiatan mengenai Koperasi Desa Merah Putih, namun peserta yang hadir adalah perangkat desa umum tanpa keterlibatan pengurus koperasi terkait.
4. Asas Kemanfaatan: Mempertanyakan output konkret bagi kemajuan ekonomi desa pasca penyerapan dana desa yang cukup besar untuk kegiatan tersebut.
Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers harus berjalan maksimal untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan transparan.
”Kami menerima banyak keluhan dan menemukan indikasi bahwa kegiatan ‘Studi Tiru’ ini diduga hanya menjadi formalitas untuk menyerap anggaran desa tanpa output yang jelas bagi masyarakat Bekasi. Dana 7 juta rupiah per peserta itu angka yang sangat besar jika dikalikan 180 desa. Kita bicara soal miliaran rupiah uang negara,” ujar Icang Rahardian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Beliau juga menambahkan bahwa pihak penyelenggara (EO) dan DPMD harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
”Pers bukan ingin menghambat kegiatan desa, tapi kami bertanya: Apa manfaatnya untuk warga Bekasi? Kenapa temanya koperasi tapi yang hadir perangkat desa umum? Kenapa DPMD sebagai pembina justru tidak hadir memberikan materi? Kami menunggu jawaban resmi 3×24 jam. Jika tidak ada transparansi, kami akan mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Inspektorat, untuk masuk dan melakukan audit investigatif terhadap kegiatan ini,” tegas pria yang akrab disapa Baba Icang tersebut.
IWO Indonesia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan yang berimbang, demi menjaga marwah penggunaan Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial di luar kota.
(Red)











