Beranda Hukum Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

Reaksi Anti Transparansi: Kades Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Tantang UU Keterbukaan Informasi Publik

CABANGBUNGIN, KAB. BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – 30 April 2026 – Sikap arogan dan tidak kooperatif ditunjukkan oleh Ruslan Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dalam menanggapi upaya pengawasan sosial yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) IWO Indonesia Audit LKPJ Desa di Kabupaten Bekasi. Alih-alih menyambut niat baik keterbukaan informasi, Ruslan justru menunjukkan sikap “masa bodoh” yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

​Berdasarkan laporan dari Bang Afifudin yang mengantarkan surat permohonan salinan dokumen LKPJ dan APBDes tahun 2018-2025, Ruslan secara terang-terangan menolak dan melontarkan kalimat yang meremehkan. “Terserah aja udah, Minta aja ke inspektorat,”cetusnya singkat, menggambarkan sikap defensif yang tidak mencerminkan sosok pemimpin pelayan masyarakat.

Berita Lainnya  Pedagang Nasi di Sukatani Jadi Korban Dugaan Aksi Kekerasan Saat Penagihan oleh Seorang Bernama Hanapi (Black) Wajah Korban Alami Luka

​Sikap “alergi” terhadap audit dan transparansi ini bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan pembangkangan terhadap hukum positif di Indonesia.

Dalam surat yang diajukan Pokja IWO Indonesia, jelas tertera landasan hukum yang mewajibkan transparansi desa, di antaranya :
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
​Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

​Pertanyaan besarnya adalah : Apa yang sedang disembunyikan oleh Pemerintah Desa Sindangjaya? Mengapa salinan laporan realisasi anggaran yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru dianggap sebagai ancaman?

Berita Lainnya  Meski Telah di Segel Resmi Oleh DLHK, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Kini Masih Terlihat Beraktifitas

​Penolakan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran, tidak ada alasan bagi seorang Kepala Desa untuk merasa terusik oleh permintaan dokumen publik. Sikap Ruslan yang seolah menantang ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan anggaran desa selama periode 2018 hingga 2025.

​Pokja Audit LKPJ menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh negara. Sikap bungkam dan penolakan dari Kades Sindangjaya ini akan menjadi catatan merah yang akan diteruskan ke instansi terkait, mulai dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi hingga BPKP Jawa Barat.

Berita Lainnya  Subuh-Subuh, Pencuri RX King Dibekuk Satreskrim Polres Karo, di Depan Kesling Kabanjahe

​Masyarakat Sindangjaya berhak tahu kemana larinya setiap rupiah uang negara. Jika Kepala Desa merasa kebal hukum dengan menolak transparansi, maka biarlah proses hukum dan audit investigatif yang berbicara.

​Pemimpin yang bersih tidak akan takut pada pertanyaan. Hanya mereka yang menyimpan bangkai yang akan panik ketika pintu transparansi dibuka.

( Red )

Bagikan Artikel