Beranda Hukum Oknum Kades Ciruluk Diduga Lecehkan Ketua LSM Via Telpon dan Memicu Kecaman...

Oknum Kades Ciruluk Diduga Lecehkan Ketua LSM Via Telpon dan Memicu Kecaman dan Sorotan Publik

SUBANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Kami dari jajaran DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, selaku Divisi Hukum (Advokat Mulya, S.H dan Rekan) menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa komunikasi via tlp yang terjadi antara Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dengan oknum Kepala Desa Ciruluk.

Setelah mendengarkan dan menelaah rekaman percakapan tersebut, kami sangat menyayangkan sikap oknum Kepala Desa Ciruluk yang melontarkan kata “sia” disertai nada bicara mengomel dan tidak pantas saat berhadapan dengan Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang.

Berita Lainnya  Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dinilai Hanya Formalitas, Proyek Pengurugan Diduga Ilegal di Desa Sukaasih Kembali Berjalan

Menurut pandangan kami, sebelum mengambil sikap atau bereaksi, setiap informasi harus diteliti dan dipahami terlebih dahulu. Seorang pemimpin desa wajib menjaga sikap dan mengendalikan emosi, tidak boleh marah atau berbicara sembarangan tanpa dasar yang jelas.

“Jika ada tuduhan atau permasalahan yang ditujukan kepada kami, kami siap mendengar dan mempertanggungjawabkannya sesuai jalur yang benar. Namun, hal ini menjadi berbeda ketika disertai ucapan yang bersifat merendahkan seperti ‘sia-sia’ yang ditujukan kepada Ketua LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang.

Kami tegaskan, rekan-rekan lembaga dan segenap media yang ada di wilayah Kabupaten Subang tidak akan tinggal diam dan membiarkan perlakuan serta ucapan yang tidak pantas ini terus berlanjut,” tegas Mulya, S.H.

Berita Lainnya  DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Sigap Bantu Antar Warga ke Rumah Sakit

UU No.6 tahun 2014 pasal 29: “Kades dilarang berprilaku tidak santun, merendahkan orang lain. Hal ini harus di sampaikan ke Camat/Bupati, Sanksi: Teguran tertulis, peringatan, hingga pemberhentian.

Pidana Penghinaan Ringan:

– Pasal 315 KUHP Lama / Pasal 436 KUHP Baru UU 1/2003

– Kata ” SIA” artinya dianggap tidak berharga, tidak berguna, rendah. Termasuk ucapan merendahkan martabat

Syarat: Sengaja, ditujukan langsung, jika terdengar orang lain atau ditempat umum.

Ancaman: Penjara maksimal 4 Bulan 2 Minggu dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Dimohon Bupati Subang atau camat Kalijati untuk bertindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku, jika Oknum Kades ciruluk berprilaku tidak santun dan terbukti Lecehkan Ketua LSM Laskar NKRI Subang via telponnya.

Berita Lainnya  Ketua PABPDSI Provinsi Maluku Tegaskan Komitmen Mengawal Asta Cita Presiden Prabowo: Desa Harus Menjadi Garda Terdepan Pembangunan Nasional

Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian, agar setiap pemimpin di daerah dapat menjaga etika berbahasa dan bersikap santun, baik kepada warga maupun antarlembaga, demi terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menghormati.

(Red)

Bagikan Artikel