Beranda Hukum Sudah Digaji Oleh Rakyat, Oknum Guru SMAN 1 Cikarang Utara Diduga Masih...

Sudah Digaji Oleh Rakyat, Oknum Guru SMAN 1 Cikarang Utara Diduga Masih Pungut Biaya Psikotes Rp150 Ribu per Siswa

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI, LINGKARAKTUAL.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, oknum guru di SMAN 1 Cikarang Utara diduga memungut biaya psikotes sebesar Rp150.000 per siswa, meski para tenaga pendidik tersebut telah menerima gaji dari negara. Jumat (06/02/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan itu dibebankan kepada siswa dengan dalih kebutuhan pelaksanaan psikotes. Namun, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah orang tua murid karena dinilai memberatkan serta tidak transparan, terlebih tidak disertai dasar hukum dan sosialisasi resmi.

Berita Lainnya  Driver GOKAR dan Warga Evakuasi Plang Besi Roboh di Saluran Irigasi Tarum Tengah Lamaran

“Sekolah negeri memiliki predikat baik itu dibiayai negara. Kalau masih ada pungutan seperti ini, jelas sangat disayangkan. Apalagi jumlahnya tidak sedikit,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Awak media lingkaraktual.com bersama AWIBB (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) mencoba konfirmasi ke pihak sekolah SMAN 1 Cikarang Utara, namun, pihak sekolah mencoba menghindar dan tidak mau ditemui.

“Kami sudah beberapa kali datang ke sekolah, namun, pihak sekolah khusus nya kepala sekolah tidak mau ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut dan malah salah satu oknum guru bersikap arogan melarang awak media untuk meminta keterangan.” Ujarnya Jimmy ketua AWIBB DPD Jawa Barat.

Berita Lainnya  Dr. Herjanto M.A. Tekankan Pentingnya Inovasi dan Kolaborasi pada Simposium Nasional PERDAWARI Jawa Barat 2026

Praktik pungutan di sekolah negeri sejatinya telah diatur secara tegas. Berdasarkan aturan yang berlaku, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat dan disepakati bersama.

Munculnya dugaan pungutan ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Inspektorat segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit internal, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Cikarang Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan biaya psikotes tersebut.

Berita Lainnya  Hj. Wardatul Asriah, MBA Anggota MPR RI Fraksi Partai Gerindra Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Saung Naga Hitam

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap dunia pendidikan, khususnya terkait komitmen menjaga integritas, transparansi, dan keadilan bagi peserta didik.

Pewarta: Afria Sugianto

Bagikan Artikel