Beranda Hukum Bahar Bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

Bahar Bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pengeroyokan Anggota Banser

TANGERANG, BANTEN, LINGKARAKTUAL.COM – Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Assayid Bahar Bin Smith, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). di Cipondoh, Kota Tangerang. Minggu (01/02/2026).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi.

Awaludin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.

Berita Lainnya  AUDIT BUMD Cuma Akal-Akalan, Inspektorat & Plt Bupati Bungkam, Surat IWO Indonesia Tak Pernah Direspon

Namun, Awaludin tidak menjelaskan pemicu dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti pendukung, termasuk keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Berita Lainnya  Bliss Massage Menyediakan Pelayanan Prostisusi Terselubung

Atas perbuatannya Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Penyidik juga menyatakan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat korban merupakan anggota Banser, organisasi kemasyarakatan yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penegak hukum.

Berita Lainnya  Polres Tanah Karo Gelar Gerakan Pangan Murah Polri Serentak

 

Red

Bagikan Artikel